Lihat ke Halaman Asli

Hakikat Pendidikan Dalam Mendongkrak Kualitas, Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Diperbarui: 4 September 2016   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

“Pendidikan hakikatnya hak dasar setiap warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi. Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 (setelah amandemen) ayat 1-5, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 12, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semuanya menyebutkan sama. Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Demikian pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 13.”

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih proaktif mewujudkan program pendidikan berkelanjutan, sarana dan prasarana yang baik harus ikut serta mengiringi proses tersebut. Pendidikan yang baik terbentuk dari pola dan sistem pendidikan yang baik pula. Sistem dan pola pendidikan yang baik terwujud dengan kurikulum yang baik. 

Bagaimana menciptakan kurikulum yang baik?

Perlu adanya standarisasi dan menajemen sistem yang saling bersinergi agar menghasilkan mutu pendidikan yang berkualitas. Mutu pendidikan sebagai bagian dari komponen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun permasalahan dalam bidang pendidikan seringkali menjadi pembicaraan hangat dan tidak jarang menjadi bumerang dalam penerapannya.

Pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya faktor ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya sebuah pendidikan, tingkat ekonomi masyarakat yang masih di bawah rata-rata (prasejahtera), ketergantungan masyarakat pada tradisi dan kebiasan yang terkesan meninabobokan sehingga menghambat aktivitas nalar, ditambah lagi dengan kesenjangan SDM yang semakin merosot. Kenyataan ini menjadi bukti lemahnya pengelolaan sistem pendidikan sehingga berdampak pada pertumbuhan SDM diberbagai wilayah di Indonesia.

Prof. Dr. Nurcholish Madjid (Caknur) berpandangan bahwa sistem pendidikan di Indonesia sebagai Investasi Sumber Daya Manusia (SDM) berada di tingkat bawah atau rendah di dunia. Bahakan, pendidikan di Indonesia masih cukup jauh atau tertinggal dibanding negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Australia.

Kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia masih berada pada tahap yang cukup memprihatinkan, bahkan anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, khususnya pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten) tidak sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga pendidikan. Caknur tampaknya menyadari betul terhadap pentingnya pendidikan yang dapat menjadi sumber energi masyarakat serta dapat memperbesar volume kualitas dan kuantitas SDM.

Dalam hal ini Caknur menyadari bahwa pendidikan memang merupakan salah satu jenis investasi jangka panjang yang paling strategis dan paling produktif dan karena itu memerlukan kesabaran, ketabahan serta kearifan untuk menunda berbagai harapan kesenangan di dalam jangka pendek demi meraih kebahagiaan masa depan yang lebih besar dan hakiki bagi peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Indonesia. rz/aj




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline