Lihat ke Halaman Asli

Kritikan Melalui Sebuah Karya Seni

Diperbarui: 18 Agustus 2021   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dirgahayu Republik Indonesia (dokpri)

Kritik dan kebebasan berekpresi di negera ini memang tidak terbatas, tetapi semua ada koridornya. Banyak yang mengekpresikannya dengan berbagai cara, mulai dari yang santun sampai yang benar-benar vulgar dan keras kepada penguasa. Di era 4.0 atau revolusi digital, kita juga di batasi oleh UU ITE. 

Dimana UU ITE ini akan membuat ancaman serius jika kita melanggarnya. Setiap UU yang dibuat pasti akan menerapkan sanksi. Tetapi UU ITE ini bagai sebuah mata pedang yang bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekpresi. Kebebasan seniman untuk menyatakan Ekpresinya saat ini akan dibatasi oleh UU ini.

Ekpresi seniman untuk mengeluarkan apa yang dimilikinya, banyak cara mereka lakukan, salah satunya dengan seni Mural. Tetapi beberapa hari ini pun seni ini banyak di belenggu dengan dibatasi kreasi seni nya. Banyak mural yang Terpaksa harus dihapus. 

Walapun masih jadi perdebatan bahwa hasil karya seni ini dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara. Nyatanya sebuah kritikan kepada pengelola negeri harus disikapi dengan bijak, Seharusnya pengelola negeri bisa lebih bijak lagi menyikapi kritikan ini, walapun melalui sebuah karya seni. 

Karena karya seni itu tidak terbatas, kita bisa menuangkannya sebagai kritikan lewat karya seni yang menarik untuk dinikmati. Sebuah karya seni akan dapat kita nikmati dengan tetap sebagai sebuah karya seni yang menyimpan suatu pesan. Pesan yang bagi sebagian orang akan dianggap sebuah kritikan maupun sanjungan.

Semoga saja kebebasan berpendapat akan dapat tempatnya di negeri ini, kebebasan menyampaikan kritikan melalui sebuah karya seni sangat tidak terbatas. Banyak hal yang bisa di sampaikan melalui sebuah karya seni. 

Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 kali ini, dapat kita nikmati sebagai sebuah kemerdekaan dalam arti kita bebas menghasilkan karya seni yang dapat kita nikmati, tanpa melanggar koridor hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline