Lihat ke Halaman Asli

Berita Update

Mahasiswa

Polri Serius Usut Kasus Judol di Kementrian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Diperbarui: 5 November 2024   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar: Humas Polri

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki secara intensif kasus penyalahgunaan wewenang terkait buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius dalam menangani kasus ini demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan judi online. "#PolriDukungAstaCitaPresidenRI #Kadivhumaspolri," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, (4/11/2024).


Menurut Irjen Sandi, Kapolri ingin memastikan bahwa komitmen pemberantasan judi online bukan hanya slogan, tetapi diimplementasikan secara nyata. Pihaknya akan menelusuri aliran dana dan semua pihak yang terlibat.

 "Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden, sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," tegas Sandi. Kasus ini menjadi atensi khusus bagi Polri untuk menjaga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Penyelidikan kasus ini kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik buka blokir situs judol tersebut. 

Berdasarkan data terbaru, total 16 tersangka telah ditangkap, yang terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga sipil. Mereka yang terlibat diduga memanfaatkan wewenangnya untuk tidak memblokir situs judi tertentu, meskipun memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran.

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Polri akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pegawai yang mendapat keuntungan dari para bandar judi. 

Setiap situs yang tidak diblokir diduga menghasilkan keuntungan sekitar Rp8,5 juta bagi para pelaku. Jumlah situs yang terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar 1.000 situs judi online. "Kami sedang kumpulkan bukti dan siapa saja yang terlibat, juga menelusuri aset yang terkait," tambah Sandi.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga menggencarkan langkah-langkah preemtif dan preventif untuk memberantas perjudian online. Satgas Penanggulangan Judi Daring telah melakukan sosialisasi di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga. 

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif judi online. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline