Negara-negara di dunia saat ini sedang menghadapi guncangan dan tantangan yang tidak mudah menghadapi pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis kesehatan.
Oleh karena itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diterapkan guna menekan jumlah kasus penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah tentunya membuat aktivitas ekonomi nasional terganggu salah satunya pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Di masa pandemi Covid-19 ini perlu adanya dorongan terhadap sektor UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional karena banyaknya pekerja yang terlibat langsung.
Pada sektor UMKM, adanya pandemi ini menyebabkan turunnya kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat) yang akhirnya berdampak pada sisi suplai yakni pemutusan hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit.
Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini mau tidak mau memberikan dampak terhadap berbagai sektor. Pada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan UMKM.
Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa pandemi ini berimplikasi terhadap ancaman krisis ekonomi besar yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, hilangnya kepercayaan konsumen, jatuhnya bursa saham yang pada akhirnya mengarah kepada ketidakpastian (Nalini, 2021).
Berdasarkan data BPS diketahui jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit per 2021. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. UMKM berkontribusi 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap 97% dari total tenaga kerja serta 99% dari total lapangan kerja.
Banyaknya UMKM tentu berpengaruh besar terhadap perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja serta membantu pembentukan Produk Domestik Bruto.
Dalam situasi krisis seperti ini, sektor UMKM sangat perlu perhatian khusus dari pemerintah karena merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB dan dapat menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja, mensubtitusi produksi barang konsumsi atau setengah jadi (Utami, 2021).
Masalah-masalah terus dihadapkan sektor UMKM membuat para penggiatnya putus asa ditambah adanya kebijakan PPKM yang diterapkan di beberapa wilayah Indonesia membuat masalah baru, yaitu:
- Turunnya daya beli masyarakat. Sejak kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah, masyarakat menjadi lebih banyak aktivitas di dalam rumah dan beralih pada media online.
- Sulit mendapatkan bahan baku. Pendistribusian bahan baku menjadi lebih lama sampai.
- Produksi terhambat. Produksi dalam usaha menjadi terhambat karena sulit mendapatkan bahan baku dan jumlah pekerja yang sedikit di tempat usaha.
Namun, seiring penurunan jumlah kasus penyebaran virus Covid-19 di tengah meluasnya program vaksin, membuat para penggiat UMKM optimis untuk membangkitkan lagi usaha mereka yang hampir tutup.