Tangerang - Masyarakat Indonesia khususnya yang bermukim di wilayah Jabodetabek, tidak asing lagi dengan kesemrawutan lalu lintas. Banyak sekali pengendara lalu lintas yang melanggar aturan dan hukum berkendara. Berdasar data pusiknas.go.id, jumlah pelanggar lalu lintas di Indonesia sebanyak 1.198.095 kasus, terhitung dari awal tahun 2023 hingga saat ini.
Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara motor sebanyak 804.586 kasus, disusul oleh pelanggar pengendara mini bus sebanyak 155.379 kasus. Sebanyak 51.30% pelanggaran lalu lintas tergolong dalam klasifikasi pelanggaran ringan, 8.57% pelanggaran sedang, dan 40.12% pelanggaran berat.
DD (18), seorang pelajar, mengaku pernah mendapat tilang dari Polisi akibat melanggar peraturan lalu lintas.
"Aku pernah kena tilang sekali, di daerah Fatmawati - Jakarta Selatan. Aku pake helm, tapi lupa gak bawa SIM dan STNK", ucap DD saat ditemui di Larangan Utara, Kota Tangerang, Sabtu (17/06/2023).
Sedangkan, NA (20), seorang mahasiswa, juga mengaku pernah mendapat tilang akibat tidak menggunakan helm.
"Iya, saya pernah kena tilang di Lebak Bulus -- Jakarta Selatan. Waktu itu gak sadar ada Polisi, kebetulan pas lagi gak pake helm", pengakuan NA saat diwawancara di hari yang sama dengan DD.
Ketika ditanya mengenai hukum berkendara, kedua narasumber tersebut kompak menjawab belum atau tidak mengetahui aturan yang mengatur lalu lintas di Indonesia.
Padahal, hukum ketertiban lalu lintas dan berkendara di Indonesia sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Undang-undang ini juga dengan tegas memberikan sanksi dan hukuman bagi pelanggar lalu lintas.
Salah satu pasal, yaitu Pasal 106 Ayat 8 mengatur pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia akan dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk aturan mengenai surat menyurat berkendara, tertuang dalam Pasal 106 Ayat 5 yang sanksi dan hukumannya sama dengan Pasal 106 Ayat 8, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp 250.000.