Sering kali kita mendengar singkatan UMKM. Apasih UMKM itu? UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah ,yakni usaha kecil yang memenuhi standar mikro di miliki oleh perseorangan atau kelompok, badan usaha kecil ,maupun rumah tangga. Tidak semua usaha kecil bisa disebut UMKM,ada beberapa kriteria-kriteria tertentu agar sebuah usaha bisa dikatakan sebagai UMKM.
Usaha bisa dikatakan mikro ketika memiliki hasil penjualan sebesar Rp.300.000.000-, dan memiliki kekayaan bersih sebesar Rp.50.000.000-,. Begitu pula dengan usaha kecil yang memiliki keuntungan atau pendapatan dengan kisaran sebesar Rp.300.000.000-, sampai dengan Rp.2.500.000.000-, dan untuk usaha menengah memiliki dua ciri ciri yakni memiliki keuntungan hasil usaha sebesar Rp.2.500.000.000-, sampai dengan Rp.5.000.000.000.-, dalam satu tahun dan memiliki kekayaan bersih sebesar Rp.500.000.000. dalam setahun.
UMKM memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara,dengan adanya UMKM dapat menyediakan lapangan pekerjaan serta meminimalisir pengangguran. selain itu, UMKM juga mendorong pertumbuhan perekonomian negara dan meningkatkan daya tahan ekonomi yang tidak kalah kuat dibandingkan dengan usaha sektor lain.
Oleh karena itu pemerintah mengambil peran dalam membantu dan membuat beberapa program untuk mendorong UMKM lebih baik lagi. Beberapa dukungan yang diberikan oleh pemerintah seperti pemberian modal dalam bentuk KUM (kredit usaha mikro) dan KUR (kredit usaha rakyat ). Selain pemberian modal,pemerintah juga memberikan pembinaan dan pelatihan serta perizinan usaha agar mempermudah dan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.
Seiring dengan berjalannya waktu ,UMKM semakin berkembang pesat apalagi di zaman era-digital seperti saat ini. Media social menjadi akses yang sekarang digunakan agar membantu pelaku UMKM dalam mempromosikan produk mereka dengan bertujuan mencapai ruang lingkup yang lebih luas. Dengan kecanggihan teknologi saat ini membuat pelaku usaha lebih cermat dalam menginovasikan produk-produk yang mereka tawarkan dan dapat melihat berbagai permintaan yang diminta oleh konsumen.
Tidak hanya menggunakan media social, para pelaku usaha UMKM saat ini juga melakukan cara lain agar produk yang mereka tawarkan dapat menarik pelanggannya, seperti mengikuti acara-acara bazar maupun acara besar lainnya. Dengan mengikuti acara-acara besar tersebut pelaku UMKM mempromosikan lebih detail tentang produk yang mereka tawarkan serta dapat melihat secara langsung bagaimana reaksi yang diberikan para pelanggan terhadap produk yang ditawarkan.
Dengan perkembangan zaman ini membuat para pelaku usaha lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangan usaha yang mereka punya. Hal ini sangat berdampak baik dalam perkembangan UMKM terus mengembangkan kemajuan usaha. Walaupun ternyata banyak faktor yang menghambat pertumbuhan UMKM tetapi jumlah UMKM di Indonesia kian makin bertambah pesat. Pada tahun 2023 pelaku usaha UMKM mencapai angka 66 juta, dengan kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestic bruto (PDB) mencapai 61%.
Masa depan UMKM di Indonesia sangat baik. Di harapkan dengan dukungan pemerintah dan berbagai pihak lainnya, UMKM dapat terus berkembang dimulai dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang lebih baik lagi, menggunakan e-commerce,social media dan pembayaran secara digital dapat memudahkan transaksi, memanfaatkan program-progam modal usaha yang diberikan oleh pemerintah dan memanfaatkan akses pasar yang lebih luas lagi. Dengan strategi yang tepat dan dukungan berkelanjutan, UMKM memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H