Lihat ke Halaman Asli

Upaya Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 yang dilakukan Para Pedagang Pasar Gunungpati Semarang

Diperbarui: 17 November 2021   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pasar Gunungpati diperkiran berdiri sekira tahun 1976. Pasar ini termasuk pasar inpres (instruksi presiden) yang merupakan program pemerintah di zaman Presiden Soeharto. Sampai sekarang Pasar Gunungpati baru mengalami renovasi secara menyeluruh sebanyak satu kali, tepatnya di tahun 2007.

Pasar Gunungpati memiliki keunikan khas yang tak dimiliki pasar lain di Kota Semarang. Keunikan tersebut bernama budaya kliwonan. Kliwonan merupakan pusat ramainya penjual dan pembeli di Pasar Gunungpati pada sepasaran tanggalan Jawa, yaitu setiap kliwon. Karena di hari itu pedagang dengan beragam jenis dagangan datang membanjiri area Pasar Gunungpati. Jenis dagangannya seperti hewan ternak, tanaman, hingga alat-alat bertanam. 

Dagangan tersebut yang menjadikan satu di antara ke khasan dari Pasar Gunungpati. Karena di Semarang, saat ini sudah tak ada lagi pasar yang menjual hewan ternak dan aneka tanaman pertanian. Untuk tempatnya, para pedagang kliwonan biasa menjajakkan aneka dagangan secara lesehan. Tempatnya berada di sebelah utara bagian samping belakang Pasar Gunungpati.

Sebagai wujud pencegahan penularan wabah covid-19 warga pasar gunungpati di wajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak (menjauhi tempat kerumunan), memakai masker, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Yang mana hal itu semua dilakukan demi untuk rakyat Indonesia agar pandemi yang melanda bangsa ini segera berakhir.

Yang sudah terpampang jelas spanduk protokol kesehatan di luar gedung pasar gunungpati yang bertuliskan cuci tangan dan pakai masker, maka dari itu bagi yang mengunjungi atau pedangang diharuskan atau diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan yang bertujuan pencegahan penularan wabah covid-19.

Dokpri

Pasar gunungpati selalu terbuka bagi masyarakat umum yang ingin berbelanja atau melakukan berjualan bagi pedagang. Biasanya para pedagang berjualan dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Rara Andrika




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline