Pancasila merupakan ideoogi terbuka yang diharapkan mampu mengikuti kemajuan zaman, bersifat dinamis, dan dihasilkan dari kesepakatan masyarakat. Pancasila terlahir dari proses yang dari latar belakang yang beragam, mulai dari suku, agama, ras.
Semua nilai-nilai dasar yang terdapat dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dari Pancasila. Pancasila juga wajib dijadikan pedoman dalam pertimbangan ketika menyelesaikan suatu masalah.
Pengubahan Bunyi yang Terdapat pada Sila Pertama
Berawal dari 22 Juni 1945 hari dimana disepakatinya Piagam Jakarta dalam sidang BPUPKI yang dipimpin langsung oleh Soekarno sebagai ketua. Maka lahirlah Pancasila dengan sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Awalnya mereka semua menerimanya sampai pada waktu setelah pembacaan naskah proklamasi muncullah desas-desus adanya bentuk diskriminasi agama secara tidak langsung dari bunyi sila pertama itu.
Melihat hal ini Bung Hatta tidak tinggal diam, beliau berfikir kemungkinan terburuknya bisa sampai adanya perpecahan yang berujung pada pemisahan daerah atau beberapa daerah kembali diambil alih oleh Belanda apabila dalam waktu dekat masalah ini tidak diselesaikan.
Maka Bung Hatta dan yang lainnya segera membahas hal itu pada sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehingga sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan yang maha esa".
Agama dan Pancasila
Sila pertama ini mencakup bermacam-macam agama yang ada di Indonesia sehingga bersifat universal. Agama dan Pancasila memiliki keterkaitan yang tidak dapat kita pisahkan.
Walaupun terdapat banyak perdebatan terkait permasalahan relevansi agama di dalam Pancasila namun satu hal yang pasti, agama merupakan pedoman dari tuhan yang berfungsi sebagai pemberi petunjuk terhadap manusia. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila juga merupakan pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga terdapat kesamaan fungsi antara agama dan pancasila.
Sila Pertama yang tercipta dalam keadaan sadar dalam proses pembuatannya, sehingga mengikat rasa persatuan dan kesatuan. Begitupun agama dan Pancasila, keduanya mempunyai prinsip yang sama sehingga bersifat mengikat. Baik secara hukum atau norma yang berlaku di masyarakat.