Dunia sedang dihadapkan dengan isu global yaitu adanya perubahan iklim yang tidak menentu yang berpengaruh pada kebutuhan pangan nasional. Termasuk di Indonesia, adanya perubahan iklim berdampak pada produksi pertanian. Terjadinya pandemi Covid-19, menjadi salah satu penyebab krisis pangan ditengah melonjaknya pertumbuhan penduduk sedangkan cadangan pangan nasional belum tercukupi.
Pemerintah menjadikan isu ketahanan pangan menjadi penting untuk segera diatasi. Alhasil, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Program Penyediaan Pangan Nasional/Food Estate sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024. Inisiatif Program Food Estate ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan, akses dan konsumsi makanan yang berkualitas bagi penduduk serta meningkatkan produksi lokal.
Pengembangan industri peternakan, perkebunan, dan pertanian baik di dalam maupun di luar Jawa adalah bagaimana inisiatif Program Food Estate dilaksanakan. Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua adalah beberapa daerah yang telah dikembangkan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta tentunya masyarakat, menjadi aktor yang terlibat serta berperan dalam mendukung program ini agar tujuan dapat tercapai.
Adanya kolaborasi dalam pelaksanaan program tersebut artinya perlu adanya sinergi antar aktor dan komunikasi yang baik, hanya dengan begitu kegiatan yang dijadwalkan dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud. Dalam upaya mensukseskan Program Food Estate di Kalimantan Tengah, Kementerian Pertanian menggandeng Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) guna menciptakan penguatan SDM melalui pelatihan, pengawalan, hingga pendampingan petani secara menyeluruh. Penyuluh sendiri berperan sebagai komunikan dalam menyampaikan program pemerintah, mentransfer pengetahuan dan problem solver bagi petani yang mengalami kendala selama pelaksanaan program.
Adapun kegiatan yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas petani. Kegiatan ini telah dilakukan salah satunya di Desa Anjir Sarapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dimana penyuluh berkomunikasi dalam bentuk sosialisasi dan disampaikan kepada masyarakat melalui kelompok tani.
Strategi komunikasi melalui sosialisasi dan penyuluhan memang sudah cukup baik dilakukan oleh pemerintah. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai dinamika yang dihadapi masyarakat di Desa Anjir Sarapat Baru. Hal tersebut disebabkan karena adanya gangguan dalam interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam Program Food Estate.
Seperti halnya bahwa Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) jarang turun ke lapangan dan kurang responsif dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi para kelompok tani di desa tersebut (Silalahi et al, 2023). Hal serupa juga terjadi di Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, masyarakat menilai bahwa proyek food estate ini hanyalah obsesi pemerintah untuk meningkatkan cadangan pangan nasional. Tetapi pada realitanya, proyek ini justru menambah krisis ekologis yang mengubah habitat gambut dan hutan menjadi lahan pertanian monokultur (Mahardhika et al, 2023).
Dari berbagai permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Program Food Estate di Kalimantan Tengah, terlihat bahwa pemerintah kurang melakukan perencanaan yang matang dan kurang mengkaji budaya masyarakat setempat. Sehingga terjadi ketidaksesuaian persepsi antara pemerintah dan masyarakat lokal.
Kebijakan Food Estate ini dianggap sentralistik, dimana Pemerintah kurang melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan bahkan dalam pelaksanaan program. Hal tersebut menyebabkan terjadinya gagal panen yang terus menerus. Untuk itu, perlu adanya evaluasi dimana pemerintah hendaknya menggandeng masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk menentukan arah keberlanjutan Program Food Estate yang lebih tepat, supaya adanya kebijakan ini bisa sesuai dengan tujuannya.
Selain itu, pemerintah perlu berkomitmen untuk transparan dalam setiap tahapan program Food Estate. Strategi komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan program Food Estate di Kalimantan Tengah salah satunya dengan melakukan siaran pers. Siaran pers dianggap sebagai alat komunikasi massa yang mampu mempengaruhi opini publik (Endrika, 2022). Siaran pers ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai informasi penting kepada publik terkait perkembangan Food Estate. Sehingga informasi tidak hanya diketahui oleh pemangku kepentingan saja tetapi juga oleh masyarakat luas.
Informasi yang disajikan melalui siaran pers hendaknya dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Pemerintah perlu gencar menyebarkan informasi seputar kegiatan Food Estate melalui media massa baik lokal maupun nasional.