Lihat ke Halaman Asli

Pendidikan itu Kewajiban Bukan Kebutuhan Tersier

Diperbarui: 16 Juni 2024   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Impian generasi muda masa kini untuk melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa terputus akibat kebijakan yang dibuat terkait kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang benar-benar mencekik karena kenaikan itu hingga berlipat-lipat. Bahkan ada PTN yang memberlakukan uang pangkal untuk masuk perkuliahan.

Kampus negeri yang dulu dikenal lebih terjangkau dibanding kampus swasta, kini biayanya malah makin melambung tinggi. Selain itu, sejumlah mahasiswa kampus negeri juga terancam tidak bisa melanjutkan perkuliahan karena merasa tidak mampu mengikuti kenaikan uang kuliah.

Menghadapi kritikan dari berbagai pihak, juga demo dari mahasiswa, Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tanggapan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.

Tanpa memiliki pendidikan tinggi, maka generasi masa kini akan semakin sulit untuk bersaing dalam dunia kerja, dalam negeri maupun internasional. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya ada 8,31% penduduk Indonesia dengan pendidikan di level S1 hingga S3. 

Di Tanah Air, berdasarkan tingkat pendidikannya, penduduk bekerja didominasi oleh lulusan SD ke bawah. Jumlahnya mencapai 51,49 juta orang atau menyumbang 36,82% dari total penduduk bekerja di Tanah Air, Cita-cita menuju Indonesia emas sepertinya jadi bikin cemas.

Dilansir dari Kompas.id, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal yang dinilai terlalu tinggi telah dibatalkan oleh pemerintah. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait kenaikan UKT di masing-masing universitas. Kemungkinan besar, kenaikan UKT ini baru akan direalisasikan pada tahun depan.

"Kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," ujar Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers seusai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan Jakarta, Senin (27/5/2024) petang.

Dipending atau tidak diberlakukan untuk sementara bukanlah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan adanya keputusan itu, maka mahasiswa atau calon mahasiswa akan terus-menerus terbayang kenaikan UKT yang akan terjadi di tahun berikutnya. Kebijakan ini harus dikaji atau ditinjau ulang dengan berkoordinasi bersama semua orang yang terlibat di dalamnya termasuk mahasiswa.

Dalam Islam, meraih ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim bukan sekadar kebutuhan tersier. Sebagaimana sabda Nabi SAW :

"Meraih ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR Ibnu Majah)

Dengan demikian pendidikan dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariah juga kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum Muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline