Lihat ke Halaman Asli

Ranti ghina

universitas muhamadiyah malang

Tindak Penipuan Memanfaatkan Media Sosial yang Saat Ini Semakin Canggih

Diperbarui: 22 Juni 2021   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin meningkatnya teknologi, banyak media sosial yang menyediakan tempat untuk berkomunikasi,pinjam uang online, dating apps bahkan media social juga sudah banyak berperan dalam bidang ekonomi dan perdagangan dengan kemampuan mendukung kegiatan pemasaran produk  sampai pada kegiatan jual beli. namun dari munculnya sistem media yang dimana orang bisa berinteraksi tanpa bertemu menggunakan teknologi internet muncullah oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan kondisi saat ini yang apa-apa serba online, tidak sedikit orang yang sudah mengalami penipuan yang marak terjadi bahkan saat ini sangat mudah untuk mendapatkan nomer pribadi orang lain, hal ini dapat sangat merugikan bagi orang yang nomer pribadinya tersebar, hal ini pula sangat menguntungkan pihak yang tidak bertanggung jawab  untuk melakukan penipuan. Menipu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat terjerat hukum-hukum yang berlaku, oleh sebab itu maka kita pengguna media sosial harus lebih cerdik lagi.

Tindak penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu,martabat palsu tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang,uang atau kekayaannya. terjadinya persitiwa penipuan dalam media sosial memperlihatkan kita bahwa pelaku tindak penipuan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban dalam menerima tawaran dan ajakan yang diberikan oleh pelaku selama interaksi di media social.

Banyak diluar sana media yang menyediakan ruang berkomunikasi pribadi dan mempermudah kita untuk berkenalan dengan orang yang tidak kita kenal bahakan orang asing yang jauh keberadaannya, dalam hal ini banyak pula kasus yang berkedok tertarik antar lawan jenis dan memnfaatkan pihak yang lebih lemah, banyak ditemukan di facebook terdapat sebuah pelaku yang berjanji akan menikahi wanita yang dia temui di media social namun setelah melakukan transaksi mengenai perencanaan pernikahan pelaku pun meninggalakn pihak yang sudah percaya akan hal itu, selain itu juga banyak tindak penipuan dalam ranah jual beli online, banyak pula pedagang yang memnfaatkan media namun bisa pula di tipu, dalam hal ini pelaku tindak penipuan akan berpura-pura menjual atau menawarkan suatu produk kepada korban, setelah korban melakukan transaksi mengirim sejumlah uang yang harus membayar produk tersebut pelaku pun menghilang dan tidak mengirimkan barang yang telah dipesan.

Hak itu bisa di beri tindak lanjut dengan pasal mengenai penipuan secara umum diatur pada pasal 378 dan 379 kitab undan-undang hukum pidana (KUHP) yaitu:

pasal 372 KUHP:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal 379 KUHP:

"Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah."

Harga barang Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) telah disesuaikan berdasarkan Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP dan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

selain tindak pidana akan dikenai pasal diatas karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media social maka ada pula hukum dan peraturan lain yang dapat menertibkan pelaku yaitu pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik"dan juga dapat terkena sanksi pada pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada pasal 45 ayat (2), yaitu "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

selain itu pula juga ada hukum pelindung terhadap pembeli yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, pasal 8 samapai pasal 17 yang mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha atau penjual. Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline