Dalam kehidupan pernikahan suami istri, kerap terjadi beberapa perselisihan. Perselisihan yang kerap terjadi dalam kehidupan rumah tangga, sering kali merupakan sebuah tindakan yang dapat bermuara kepada tindakan Nusyuz.
Pada dasarnya, Nusyuz adalah sebuah tindakan kedurhakaan seorang istri kepada suaminya dan tindakan kedurhakaan suami kepada istrinya. Menurut Fatwa Fukaha, tindakan kedurhakaan dan sikap tidak acuh tanpa adanya sebab pada suami merupakan salah satu bentuk Nusyuz istri. Sedangkan tidak memberi nafkah dan melakukan tindakan yang dapat berujung pada kesakitan hati seorang istri adalah bentuk Nusyuz suami.
Menurut Q.S An-Nisa (4):34 solusi untuk mengatasi istri yang bertindak Nusyuz adalah dengan beberapa cara, diantaranya adalah pemberian nasihat kepada istri, pemisahan ranjang antara istri dengan suami, dan pemukulan yang mendidik tetapi tidak menyakiti. Sedangkan solusi untuk mengatasi seorang suami yang bertindak Nusyuz adalah dengan pemberian nasihat dan pencarian solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak baik pihak istri maupun suami, dan pengembalian mahar dari istri kepada suami.
Bentuk-bentuk Nusyuz seorang istri:
- Tidak memenuhi kewajibannya dalam melayani suami dalam konteks hubungan suami-istri.
Dalam konteks hubungan suami-istri, seorang istri yang bersikap menolak atau bahkan membangkang untuk memenuhi kewajibannya dalam melayani suami, dapat disebut sebagai perilaku Nusyuz.
- Bertindak seolah tak acuh dan tidak tertarik pada suami.
Dengan bertindak seolah tak acuh dan memperlihatkan ketidak tertarikannya kepada suami, seorang istri dapat dikatakan Nusyuz karena adanya faktor sikap ketidak tertarikan pada suami serta bersikap masam dan tak acuh pada suami.
- Tidak merawat diri sehingga tidak tampak terawat.
Seorang istri dapat dikatakan Nusyuz apabila tidak merawat kebersihan serta penampilan dirinya, sehingga seorang istri tampak tidak terawat sebagaimana batas minimal seorang istri dapat dinikmati oleh suaminya.
- Keluar rumah tanpa sepengetahuan suami.
Keluar rumah tanpa sepengetahuan dan izin dari suami juga dapat dikatakan sebagai Nusyuz karena sebagaimana posisi suami dalam rumah tangga yaitu sebagai imam, suami harus mengetahui setiap bentuk dari tindakan istri sebagai upaya preventif untuk menjauhkannya dari fitnah.
Bentuk-bentuk Nusyuz seorang suami:
- Tidak memberikan nafkah kepada istrinya.
Suami yang menolak memberi nafkah pada istri, baik dalam bentuk nafkah lahir dan batin, maupun nafkah dalam bentuk materiil juga dapat dikatakan sebagai Nusyuz karena istri berhak mendapatkan hak nafkah dari suaminya.
- Memukul dan menyakiti istri tanpa adanya alasan dibalik perilaku tersebut.
Memukul dan menyakiti istri tanpa adanya alasan yang jelas dan pasti termasuk ke dalam tindakan Nusyuz yang dilakukan oleh suami.
- Jika seorang suami memiliki beberapa istri, sang suami tidak menerapkan hak pembagian malam kepada istri-istrinya.