Politik dan perempuan menjadi suatu keharusan dalam pemerintahan Indonesia, karena peran perempuan dapat menjadi wakil dari suara perempuan di Indonesia. Sebagai contoh, kedudukan perempuan jika berada di lembaga legislatif, maka dapat dikatakan sebagai posisi strategis, sebab akan memengaruhi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan perempuan.
Peran perempuan dalam politik tentunya adalah kesukarelaan untuk melibatkan diri, yang mana tidak ada paksaan namun juga berpijak pada kesadaran perempuan dalam berpolitik terkait persamaan gender dalam bidang pekerjaan.
Walau demikian, masih banyak perempuan yang kurang tepat mengartikan persamaan gender sebagai persamaan kedudukan dalam pekerjaan. Hal itu tidak sepenuhnya benar dan salah, ambil contoh pada keterlibatan perempuan dalam politik yang hanya mencapai 30% untuk terlibat, hal ini dikarenakan oleh beberapa alasan, seperti:
- Nilai sosial budaya yang mengutamakan laki-laki
- Bagi masyarakat agraris tradisional, pembagian kerja masih dilakukan berdasarkan gender
- Citra perempuan yang dikenal sebagai kaum lemah lembut
- Ajaran agama yang ditafsirkan secara sempit dan parsial
- Kurangnya basis kepercayaan publik pada pemerintah
Selain dari pada hal itu, jika dikaitkan dengan konsep gender maka akan memiliki pengartian lain seperti gender dengan jenis kelamin. Masih banyak orang yang mengartikan hal tersebut sebagai definisi yang serupa, namun nyatanya berbeda.
Secara biologis, jenis kelamin adalah alat dengan tanda tertentu yang melekat pada diri manusia, yang sudah menjadi ketentuan Tuhan yang tentunya bersifat seperti kodrat dalam hidup yang dijalani. Sedangkan, gender adalah hal yang berlaku pada dua kaum yaitu kaum laki-laki dan kaum perempuan, yang dikonstruksikan secara sosial maupun budaya dengan sifat dan perilaku seharusnya. Dan, bila dilihat secara gender, kaum laki-laki dan perempuan memiliki tiga peran sosial, yakni:
- Peran reproduktif, yang mana secara biologis perempuan memiliki kodrat seperti haid, hamil, dan melahirkan, sedangkan laki-laki memiliki kodrat sebagai seorang ayah dan suami. Dan jika secara sosial, maka perempuan berperan sebagai ibu rumah tangga, sedangkan laki-laki sebagai kepala keluarga.
- Peran produktif, yakni kegiatan perempuan dan laki-laki yang setara, yaitu dapat menghasilkan suatu produk atau layanan dalam kegiatannya untuk dikonsumsi dan dinikmati pihak lain.
- Peran sosial, yakni kegiatan yang merujuk pada aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, umumnya didominasi oleh kaum laki-laki.
Kembali lagi pada gender dan politik, karena isu dalam partisipasi poitik dengan gender lebih erat kaitannya dengan perempuan. Maka, hak perempuan dalam berpolitik juga diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 pasal 27 ayat (1), yang mana dinyatakan bahwa kehidupan politik di Indonesia sejajar dan tidak memandang gender. Jika ada keyakinan dalam kemampuan terkait suatu pekerjaan, maka hal tersebut dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk berpolitik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H