Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam memenuhi tugas mata kuliah Praktikum Pengembangan Kompetensi Ekonomi dengan dosen pengampu mata kuliah Dr. Anggi Putri Kurniadi, ME dari Program Studi Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Kajian yang dibahas mengenai pajak karbon, konsumsi bahan bakar fosil dunia, dan emisi karbon.
Menurut analisis dari IEA (International Energi Agency) yang diterbitkan pada tahun 2021, menjelaskan bahwa emisi karbon dioksida terkait energi global meningkat 6% menjadi 36,3 miliar ton pada tahun 2021, yang merupakan rekor tertinggi (IEA, 2021). Peningkatan ini disebabkan oleh pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dan ketergantungan besar pada baru bara. Menurut penelitian IEA lainnya, emisi di seluruh dunia meningkat lebih dari 2 miliar ton yang menjadi peningkatan tertinggi dalam sejarah. Peningkatan ini lebih dari sekedar mengimbangi penurunan yang disebabkan oleh pandemic pada tahun sebelumnya, tetapi juga cuaca yang tidak mendukung dan perubahan dipasar energi, terutama kenaikan tajam terhadap harga gas alam yang mempersulit pemulihan pemintaan energi di tahun 2021, hal ini menjadi faktor peningkatan konsumsi batu bara meskipun produksi energi terbarukan mengalami pertumbuhan tertinggi yang pernah ada (IEA, 2021).
Peningkatan emisi terbesar per sektor pada 2021 terjadi pada sektor produksi listrik dan panas, dimana emisi meningkat lebih dari 900 Mt, karena penggunaan semua bahan bakar fosil meningkat untuk membantu memenuhi permintaan listrik yang meningkat, hal ini menyumbang 46% dari peningkatan emisi global. Emisi dari sektor ini mendekati 14,6 Gt rekor tertinggi dan sekitar 500 Mt lebih tinggi dari tahun 2019 (IEA, 2021).
Berbagai langkah kebijakan telah dilakukan untuk mengarahkan peralihan dunia dari bahan bakar fosil ke bahan bakar alternatif yang rendah emisi. Hal ini mencakup perpajakan, sistem pembatasan dan perdagangan, bantuan keuangan atau subsidi penelitian dan pengembangan untuk teknologi rendah karbon, kerangka peraturan (seperti standard an moratorium), dan intervensi yang bertujuan untuk mengubah perilaku (Andreoni et al., 2023).
Dari permasalahan kenaikan emisi karbon yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir, maka muncullah kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa Negara dalam upaya mengurangi emisi karbon yang terjadi. Salah satu instrumen kebijakan yang paling umum digunakan untuk mengekang emisi gas rumah kaca dalam hal ini gas karbon dioksida adalah harga karbon yang diberlakukan oleh pemerintah (Sutherland, 2019).
Sesuai dengan prinsip teori ekonomi, penerapan pajak karbon muncul sebagai solusi optimal untuk mengatasi eksternalitas iklim (Metcalf, 2021). Dengan menerapkan pajak karbon, diharapkan mampu berperan penting untuk mengendalikan emisi karbon dioksida dan mempromosikan transisi energi dalam portofolio energi. Pajak karbon telah diadopsi secara luas oleh 27 negara dan 7 negara bagian di seluruh dunia, diantaranya yaitu Prancis, Inggris, Jepang, dan beberapa Negara lainnya. Pajak karbon menjadi salah satu langkah utama dalam mengurangi emisi karbon, namun masih sulit untuk menetapkan tarif pajak karbon yang masuk akal (Carattini et al., 2018).
Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaruh pajak karbon terhadap pengurangan emisi gas karbon dan bagaimana pengaruh konsumsi bahan bakar fosil terhadap pengurangan emisi gas karbon, serta bagaimana pajak karbon dan konsumsi bahan bakar fosil secara bersama-sama mempengaruhi emisi karbon. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kebijakan pajak karbon telah berhasil mengurangi emisi gas karbon dan bagaimana konsumsi bahan bakar fosil dapat mempengaruhi penurunan emisi gas karbon. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang efektivitas pajak karbon sebagai instrument kebijakan lingkungan dan untuk mengidentifikasi tantangan serta peluang dalam pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan 1% dari konsumsi bahan bakar fosil akan meningkatkan emisi karbon sebesar 0.85%. sehingga hipotesis terdapat pengaruh positif dan signifikan konsumsi bahan bakar fosil terhadap upaya mengurangi emisi karbon . Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Aimon et al.(2021) dan iklim Rezaei Sadr et al.(2022). Aimon et al.(2021) menunjukkan bahwa konsumsi bahan bakar fosil akan meningkatkan emisi karbon sebesar 0.85%. Rezaei Sadr et al.(2022) menemukan bahwa faktor penting yang berpengaruh terhadap emisi karbon adalah konsumsi bahan bakar fosil. Jika konsumsi bahan bakar fosil meningkat sebesar 1% maka akan menghasilkan emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer sebesar 0.56%. penggunaan bahan bakar fosil menjadi faktor penting yang mempengaruhi emisi karbon di 18 negara Amerika dan Eropa dalam kurun waktu 2020-2022.
Variabel pajak karbon tidak mempengaruhi emisi karbon yang dihasilkan oleh 18 negara di Amerika dan Eropa dalam kurun waktu yang diteliti. Hal ini tidak sesuai dengan beberapa penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Dogan et al., 2022) dan (Parry, 2019). Hasil penelitian yang dilakukan (Dogan et al., 2022) didapatkan bahwa pajak karbon merupakan faktor kunci dalam menurunkan emisi karbon.
Penelitian ini menginvestigasi pengaruh pajak karbon dan konsumsi bahan bakar fosil terhadap emisi karbon di 18 negara Amerika dan Eropa selama periode 2020-2022. Berdasarkan hasil analisis data panel menggunakan Common Effect Model (CEM), ditemukan beberapa temuan penting:
Pertama, Kontribusi Emisi Karbon: Emisi karbon rata-rata yang dihasilkan oleh 18 negara selama periode ini adalah sekitar 128,8685 juta ton, dengan peningkatan emisi karbon yang signifikan selama kurun waktu tersebut.