Jika perbuatan ini dilakukan di malam hari pada bulan Ramadhan,maka hukumnya adalah halal. Hal tersebut tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu".
Sedangkan jika melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka puasa kita menjadi batal. Dan pelakunya harus membayar kafarah yaitu membebaskan budak, puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Kafarah ini bukan pilihan, melainkan dilaksanakan dari yang paling sulit.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI