Lihat ke Halaman Asli

Komplikasi Ekonomi Akibat Judi Online

Diperbarui: 18 Juni 2024   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Judi online semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga memiliki dampak luas pada ekonomi dan struktur sosial. 

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2,8 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam judi online, dengan 2,2 juta di antaranya berasal dari kelompok mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga petani. Kebanyakan dari mereka adalah golongan berpenghasilan rendah yang bermain dengan nilai taruhan di bawah Rp 100 ribu.

Dari perspektif ekonomi, judi online membawa dampak merugikan yang signifikan. Berdasarkan analisis PPATK, transaksi judi online mencapai Rp 190,3 triliun dengan 156,8 juta transaksi dalam kurun waktu 2017 hingga 2022. Perputaran dana ini melibatkan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya operasional perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi yang diduga terkait pencucian uang.

Angan-angan bahwa uang akan kembali dengan cepat dan adiksi kemenangan membuat banyak kasus judi online ini bersikulasi pada mahasiswa. Kasus mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) bisa menjadi contoh betapa judi online dapat menjerat individu muda yang penasaran. 

Banyak mahasiswa yang awalnya hanya coba-coba atau ingin merasakan sensasi permainan judi online, akhirnya terperangkap dalam lingkaran setan perjudian. Mereka mulai mengeluarkan uang dalam jumlah kecil, namun lama kelamaan, kecanduan membuat mereka berani bertaruh lebih besar. 

Ketika kehabisan uang, mereka mencari solusi cepat melalui pinjaman online. Pinjaman online yang mudah diakses namun berbunga tinggi menjadi perangkap lain yang mempersulit situasi. Mahasiswa yang terjerat utang pinjaman online seringkali kesulitan membayar kembali, mengakibatkan tekanan finansial dan mental yang luar biasa.

Di Indonesia, fenomena pinjaman online (pinjol) telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII), terjadi peningkatan hampir empat kali lipat dalam jumlah pengguna pinjol pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, tercatat ada 2,7 juta pengguna pinjol yang meningkat menjadi 8,6 juta pengguna pada tahun 2023. 

Peningkatan ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya judi online.  Salah satu dampak negatif dari situasi ini adalah peningkatan penggunaan pinjol ilegal. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa hanya 3% dari pinjol di Indonesia merupakan pinjol resmi, yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berarti bahwa sebagian besar pinjaman online yang beredar adalah ilegal dan tidak terdaftar.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah berupaya untuk menanggulangi masalah judi online dengan memblokir konten terkait dan menutup akun-akun e-wallet yang terafiliasi. Namun, tantangan tetap ada karena setiap kali sebuah situs atau akun diblokir, pelaku judi online seringkali dengan cepat membuat situs atau akun baru. 

Peningkatan transaksi pinjol yang berkaitan dengan judi online menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Banyak masyarakat yang terjerat dalam pinjol ilegal akibat judi online, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kestabilan ekonomi individu serta keluarga mereka. Oleh karena itu, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline