Lihat ke Halaman Asli

Darurat Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia

Diperbarui: 24 Maret 2021   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

istockphoto.com

Pada zaman sekarang banyak sekali beragam persoalan sensitive yang cenderung menimpa kaum perempuan, yang diantaranya yaitu kejahatan seksual (sexual violence) dan pelecehan sexsual (sexual harassment).


APA ITU PELECEHAN SEKSUAL ?

Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negative seperti malu terhadap dirinya sendiri, marah, benci, tersinggung dan bahkan bisa menyebabkan trauma. Pelecehan seksual dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, namun laki-laki juga dapat di lecehkan secara seksual.

APA SAJA SIH TINDAKAN YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELECEHAN SEKSUAL ?

1.Menceritakan lelucon yang sifatnya itu seksual

2.Menampilkan atau mendistribusikan gambar atau video yang bersifat seksual atau pornografi

3.Melabeli seseorang dengan cara melihat fisik atau pakaian yang digunakan nya

4.Suara, catatan, pesan teks, yang sifatnya seksual

5.Siulan atau panggilan yang bersifat seksual

6.Gerakan tubuh yang bersifat seksual, yaitu seperti mengedipkan mata, menjilat bibir, menyodorkan panggul dan berbagai tindakan yang sifatnya seksual

7.Mengancam korban untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak diinginkan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline