Dunia usaha di Indonesia kini mulai banyak yang berpindah ke ekonomi syariah. Namun masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sih sistem ekonomi Islam itu sesungguhnya? Tulisan ini mencoba memahami sistem ekonomi Islam melalui 3 pilar utamanya, yaitu tujuan (maqashid syariah), prinsip, dan karakteristiknya. Maqashid syariah atau tujuan penetapan syariah dalam Islam adalah untuk kemaslahatan umat, melindungi agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Inilah yang menjadi tujuan utama ekonomi Islam. Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Al-Quran dan Hadis. Tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan materi dan spiritual (falah) di dunia dan akhirat.
Terdapat tiga prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam, yaitu prinsip kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan. Prinsip kepemilikan mengatur hak individu, masyarakat, dan negara untuk memiliki harta. Prinsip pengelolaan mengatur cara memperoleh dan mengembangkan harta yang halal, seperti bekerja, berdagang, investasi patungan (musyarakah). Sementara prinsip distribusi mengatur pemerataan kekayaan melalui zakat dan warisan.
Adapun karakteristik system ekonomi islam itu sendiri ialah bersifat Ketuhanan (Rabbaniyyah) yang berlandaskan nilai-nilai Tauhid. Berorientasi pada akhlak (Akhlaqiyyah) dimana etika bisnis sangat dipentingkan. Berorientasi pada kemanusiaan (Insaniyyah), semua lapisan masyarakat mendapat kesempatan yang sama dalam aktivitas ekonomi. Dan karakteristik terakhir islah keseimbangan (Wasatiyyah), menghindari sifat boros dan kikir serta menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat.
Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem kapitalis yang memberi kebebasan mutlak pada individu maupun sistem sosialis yang memberi peran besar pada negara. Sistem ekonomi Islam menengahi keduanya, memberi kebebasan individu dalam batas syariah, mengakui hak individu dan tanggung jawab sosial secara seimbang. Sebanyak apapun masalah atau perbedaan pendapat yang dialami di dunia ekonomi islam, tetaplah berada di ranah yang lurus menuju tujuan yang paling puncak, yaitu Tuhan yang maha esa, semakin focus kita melangkah menju ridhoNYA, maka jalan akan dimudahkan, dan semakin jauh kita melangkah menjauhkan ridhoNYA, langkah-langkah yang telah diusahakan tidak akan bertemu dengan hasil yang hakiki.
Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam adalah sistem pertengahan yang mengintegrasikan nilai-nilai ketuhanan dan etika dalam aktivitas ekonomi guna mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat secara adil dan berkeseimbangan.
Sumber
Arief B. Iskandar (ed). (2022). Materi Dasar Islam (islam mulai akar hingga daunnya). Al Azhar Press.
Arif, M. N. R. A. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah. Pustaka Setia.
Budiantoro, R. A., Sasmita, R. N., & Widiastuti, T. (2018). Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.138
Ibrahim, A., Amelia, E., Akbar, N., Kholis, N., Utami, S. A., & Nofrianto. (2021). PENGANTAR EKONOMI ISLAM. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.