Lihat ke Halaman Asli

Rania Salsabila

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unissula

Perpanjangan Penyekatan Demi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Diperbarui: 19 Mei 2021   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melalui surat edaran dari pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  Pemerintah memiliki maksud yang baik untuk melarang mobilisasi warganya saat lebaran karena juga berpotensi adanya mobilisasi virus corona.

Penyekatan arus balik lebaran ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Sejumlah persiapan juga dilakukan untuk memaksimalkan kebijakan yang ada, di antaranya adalah pelaksanaan tes secara acak di sejumlah lokasi, khusunya yang menuju ke tujuan masing-masing.

Terkait dengan larangan mudik itu, sejumlah wilayah telah membuat titik-titik lokasi penyekatan untuk mencegah perantau pulang kampung demi mencegah peningkatkan kasus Covid-19.

Di Jawa Tengah, Polda Jateng  melakukan penyekatan di 14 lokasi di wilayah perbatasan. Untuk kendaraan yang berplat B akan diminta untuk putar balik. Tetapi ada pengecualian bagi pengendara yang mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa keluar masuk wilayah Jawa Tengah.

Kemungkinan perpanjangan masa penyekatan mudik tersebut guna mengantisipasi arus balik pemudik yang hendak kembali ke ibukota. Langkah kepolisian dalam mengantisipasi arus balik mudik juga dimaksimalkan dengan penambahan pos penyekatan mudik serta jumlah personel di lapangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline