Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Kawasan Tanpa Rokok di Sarana Pendidikan Kota Surabaya

Diperbarui: 22 Agustus 2024   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, dan mewujudkan generasi muda yang sehat. Implementasi peraturan tersebut adalah adanya Satpol PP di lokasi rawan perokok, seperti pertokoan, hotel, terminal, dan lainnya.

 Sementara itu, disebutkan dalam penelitian pada tahun 2023 bahwa ada perokok yang sudah pernah mencoba rokok pada jenjang SMA, bahkan TK Besar. Penelitian lainnya menyebutkan sebanyak 326 dari 1199 sekolah dasar, menengah, dan atas di Surabaya diketahui berada dalam jarak 300 meter dari iklan tembakau pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Surabaya masih kekurangan langkah-langkah pengendalian tembakau sebagai upaya pemerataan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya. Serta, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seharusnya dimulai dari lingkungan sekolah untuk membentuk generasi penerus bebas dari rokok.

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali ketika menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sarana pendidikan Kota Surabaya. Pelanggaran KTR masih banyak terjadi di sekolah sehingga pemantauan lebih serius perlu dilakukan. Namun, mekanisme pemantauan kawasan tanpa rokok belum diketahui.

Fakta di lapangan ini bisa diatasi dengan beberapa cara diantaranya, sebagai orang tua diharapkan lebih memantau anaknya agar tidak merokok. Pihak sekolah diharapkan menggalakkan peringatan merokok di sekolah dan area lingkungan sekitarnya melalui bekerja sama dengan RT atau RW setempat. Pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan masalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang seringkali hanya formalitas semata untuk program dan anggaran. Serta, masyarakat diharapkan bisa mawas diri masing-masing dalam hal menjauhi rokok. Dalam hal ini untuk menyadarkan masyarakat, perlu peran besar dari tenaga kesehatan masyarakat, yang harapannya tidak hanya diam tetapi terus menyuarakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya ini.

Sumber:

Dewiyana, ----- "Yuk, Mengenal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) [online]". https://dinkes.jatimprov.go.id/userimage/Yuk%20Mengenal%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok.pdf. Diakses pada 18 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB.

Karno, F., dkk. 2023. "Pola Konsumsi Pengguna Rokok di Surabaya". Seminar Nasional Hasil Riset dan Pengabdian.

Megatsari, H., dkk. 2019. "Visibility and hotspots of outdoor tobacco advertisement around educational facilities without an advertising ban: Geospatial analysis in Surabaya City, Indonesia". Tobacco Prevention & Cessation.

Pemerintah Kota Surabaya. 2019. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanp Rokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline