Lihat ke Halaman Asli

RANI

Wiraswasta

Pemberian Subsidi BBM oleh Pemerintah untuk Masyarakat yang Tidak Mampu

Diperbarui: 19 Desember 2022   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perkembangan harga BBM di Indonesia dari tahun 1990 hingga Tahun 2011 menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan harga BBM  6000 rupee per liter pada tahun 2008, ketika harga rata-rata  minyak  saat itu masih lebih rendah dari harga minyak  saat ini. Akibat konflik politik di Timur Tengah, harga minyak dunia akhir-akhir ini naik. Sementara impor minyak dari luar terus berlanjut, kenaikan harga minyak dunia sangat mempengaruhi perekonomian negara, dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap kenaikan harga.

Kenaikan harga BBM  dan solar bersubsidi di Pertalite diharapkan dapat membatasi konsumsi BBM sehingga dukungan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN)  tahun ini sebesar 502  triliun rubel dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, maka Pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan sebagian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Kenaikan harga bahan bakar juga menawarkan peluang untuk pengembangan bahan bakar gas dan bentuk energi alternatif lainnya, serta untuk langkah-langkah penghematan energi. Selain itu, kesadaran untuk menghemat konsumsi bahan bakar dan mengurangi ketergantungan bahan bakar harus digalakkan.

Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi. Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Beberapa langkah Pemerintah dalam menyikapi terkait kenaikan harga, memgapa harga BBM Naik dengan salah satu langkahnya adalah kenaikan harga bahan bakar. Tanpa kenaikan, subsidi bahan bakar bisa meningkat menjadi sekitar Rp 178 triliun dan total defisit anggaran pemerintah akan menjadi sekitar Rp 250-300 triliun (atau lebih dari 3 PDB - batas hukum).

Peningkatan ini tentu akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Ini karena masyarakat harus membayar harga barang dan jasa. Hanya tugas pemerintah untuk memberikan insentif lebih lanjut kepada orang-orang yang menderita. Pemerintah dapat memberikan insentif: dengan menawarkan BLT atau kebijakan lain kepada masyarakat rentan. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19

Langkah pemerintah yakni melakukan penghematan fiskal untuk mengurangi defisit APBN. Pengurangan defisit melalui pemotongan anggaran harus berada pada posisi yang solid agar pertumbuhan ekonomi tidak melambat.  Peningkatan ini tentunya akan memberikan ruang fiskal  pemerintah untuk mengelola keuangan APBN. 

Solusi lain, jika tidak ingin dinaikkan, adalah membatasi penggunaan BBM bersubsidi dengan Revisi Perpres 191/201 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline