Lihat ke Halaman Asli

Pengertian dan Manfaat Perencanaan Pajak

Diperbarui: 4 April 2017   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaan pajak (Tax Planning). Meskipun Dirjen Pajak pernah mengungkapkan bahwa Tax Planning bagi perusahaan dianggap benar sepanjang tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku. Karena harus diakui tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang Perpajakan yang melarang dilakukannya perencanaan pajak.

Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : Tidak melanggar ketentuan perpajakan, Secara bisnis masuk akal dan bukti pendukung memadai.

Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan hendak melakukan perencanaan pajak, maka ketiga hal diatas harus terpenuhi. Contoh, perusahaan memiliki akun beban penyusutan dan beban gaji, maka jumlah beban atas penyusutan haruslah sama dengan jumlah aktiva yang dimiliki. Seandainya jumlah aktiva tidak sesuai dalam artian sengaja melanggar aturan perpajakan dengan menimbulkan aktiva baru yang memang tidak dimiliki oleh perusahaan, maka akan timbul konsekuensi atas beban pajak dimasa depan. Seandainya perusahaan diperiksa oleh petugas pajak, maka pasti akan segera diketahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Contoh lain adalah Perusahaan bergerak dibidang perdagangan, namun memiliki jumlah karyawan yang tidak masuk akal. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan perencanaan pajak yang baik. Hal terakhir adalah bukti selalu ada. Biaya gaji, sesuai dengan pembayaran terhadap jumlah karyawan yang dibuktikan dengan data absensi karyawan, slip pembayaran gaji ke bank atau pembayaran langsung pada karyawan.

Dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.

Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.

2. Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline