Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp 24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.
Besaran PTKP senilai Rp 24,3 juta per tahun akan dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin senilai Rp 2,025 juta per tahun. Kemudian ditetapkan PTKP Rp 24,3 juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) Rp 2,025 juta per tahun.
Sehubungan dengan itu, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh Pasal 21) dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.
Sedangkan besarnya PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H