Salah satu agenda reformasi adalah keterbukaan dan kebebasan pers. Kebetulan pada hari ini saya menemukan sebuah kutipan bagus dari Milan Kundera yang berbunyi "perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa (the struggle of man against power is the struggle of memory against forgetting) dalam Opini J Kristiadi hari ini di Kompas.
kalimat tadi begitu mendalam di hati, jika kita refleksikan pada "kebiasaan latah" masyarakat Indonesia saat ini. semua akan menjadi gonjang ganjing ketika suatu isu, permasalahan, dan kasus Hukum sedang dibahas media media, namun ketika ada kasus baru dan menjadi Headline baru, maka kasus kasus besar sebelumnya cenderung hilang dan terlupakan. Hal ini sangat mengesankan bahwa media hanya mengejar rating atau berorientasi bisnis semata. Padahal Media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan, bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata-cara, mode, gaya hidup dan norma-norma. (Dennis McQuil, 1987:1). Media massa sangat berperan dalam perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat, oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting.
Selanjutnya menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (2002:5) menyebutkan bahwa masalah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, yaitu :
a.Faktor hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang
b.Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum.
c.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d.Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
e.Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Oleh karena itu seharusnya Media Massa berperan aktif dalam pembangunan budaya hukum masyarakat, sehingga masyarakat akan menjadi masyarakat yang sadar hukum yang berimplikasi pada kehidupan hukum masyarakat di Indonesia. sehingga peranan media massa menjadi sesuai dengan kaidah dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers yaitu:
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Media Massa harus kembali dengan semangat reformasinya untuk membangun Indonesia yang lebih baik berdasar Supremasi Hukum, dan dapat mewujudkan agenda reformasi itu dengan mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap kasus kasus hukum yang telah berlalu, sehingga tidak tenggelam digilas waktu begitu saja yang membuat para mafia besar tertawa lebar.