Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Undip Mengajak untuk Memahami Makna Kebijakan PPKM

Diperbarui: 12 Agustus 2021   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

(Jakarta,09/08/2021)Jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 di Indonesia semakin bertambah. begitu pula dengan jumlah angka kematian yang terus bertambah. Hal ini tentunya menjadi "tamparan" keras bagi pemerintah Indonesia dalam hal penanganan Pandemi COVID-19.

Pemerintah tidak tinggal diam dengan fakta yang terjadi. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk menanggulangi Pandemi COVID-19. Dari berbagai upaya yang dilakukan, ada salah satu kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah yaitu PPKM.

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tujuan dari adanya kebijakan ini adalah membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang, dan kelompok dengan kelompok, yang diharapkan dapat menekan angka penularan COVID-19. Hal ini dikarenakan hasil riset yang menyatakan bahwa COVID-19 dengan mudah menular dari kontak fisik antar orang, yang mana biasanya bersumber dari pertemuan dan interaksi antar orang maupun kelompok.

Ada beberapa edisi penerapan PPKM, yakni Jilid I, Jilid II, Level 4, dan lainnya. Akan tetapi, kebijakan ini tidak seluruhnya membatasi kegiatan masyarakat. Bagi kegiatan yang masuk dalam kegiatan esensial, kegiatan tersebut tidak dibatasi oleh kebijakan ini. Namun, bagi kegiatan yang tidak esensial, tentunya akan dibatasi.

Penulis sebagai Mahasiswa Hukum, tidak cukup hanya menjabarkan kebijakan tersebut secara umum. Selama melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata, penulis memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan PPKM ini, sekaligus dasar hukum yang melandasi kebijakan ini. Karena, kebijakan apapun tidak bisa diterapkan kalau tidak dibuatkan dasar hukum tertulis yang kemudian melandasi pelaksanaan sebuah kebijakan tersebut.

Ada beberapa dasar hukum yang melandasi pelaksanaan kebijakan PPKM ini. Hal ini terjadi karena pelaksanaan PPKM terus dimonitor setiap hari nya, dan ketika ada perpanjangan waktu pelaksanaan nya, maka ada aturan baru yang dibuat untuk melaksanakan kebijakan itu. Dasar hukum yang dimaksud diantaranya adalah Instruksi Mendagri No. 28 Tahun 2021, dan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2021.

Berikut merupakan Bukti bahwa Penulis sudah melakukan Sosialisasi terhadap Warga melalui Group Whatsapp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline