Lihat ke Halaman Asli

Hubungan Otonomi Daerah dengan Pembiayaan Daerah

Diperbarui: 28 April 2024   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan atau kepentingan masyarakatnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jenis-jenis Otonomi Daerah

Otonomi daerah bisa digolongkan jadi beberapa jenis, yaitu:

*Otonomi Organik: otonomi menjadi akumulasi urusan berpelan dalam menentukan ritme dari badan otonom
*Otonomi Formal: segala sesuatu yang berkaitan persoalan otonom tidak memiliki batasan secara positif
*Otonomi Materiil: kewenangan daerah dibatasi secara positif, terperinci, dan tegas dalam mengatur kebijakan
*Otonomi Riil: pemerintah daerah mempunyai wewenang dasar yang sah untuk kemudian dilaksanakan secara berthap
*Otonomi Nyata: hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur "rumah tangga" sendiri sesuai dengan konstitusi.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia didasarkan kepada beberapa undang-undang, yaitu:

*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
*UU No. 22 Tahun 1999 sebagai kewenangan daerah otonom
*UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai:

*Memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
*Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
*Mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah

Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang lingkup yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline