Sikap dan kebijakan Indonesia terhadap fenomena yang terjadi di luar Indonesia baik itu krisis atau pun konflik dan sebagainya harus selalu berpedoman pada amanat Konstitusi.
Dalam Mukadimah UUD 1945 sangat jelas diamanatkan bahwa Indonesia "ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Amanat ini berarti bahwa Indonesia ikut berkontribusi terhadap upaya internasional untuk menjaga perdamaian dunia dengan prinsip kemerdekaan. Kemerdekaan disini bukan hanya sebatas pada kemerdekaan politik, tetapi juga merdeka dalam mengambil keputusan.
Dengan arti setiap keputusan yang diambil bukan atas tekanan dan desakan dari negara lain, tetapi semata karena kepentingan nasional. Hal ini merupakan makna dari politik luar negeri "bebas aktif". Bebas dalam menentukan sikap, serta aktif dalam menjaga perdamaian dunia sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 37 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dalam menangani krisis Rusia -- Ukraina, Majelis Umum PBB di New York melakukan persidangan untuk membahas Rusia dan Ukraina pada 28 Februari 2022. Pada akhir persidangan tanggal 2 Maret 2022, diadakan voting 193 negara anggota PBB untuk mengesahkan resolusi yang berisi "menyesalkan agresi Rusia terhadap Ukraina, menyerukan Rusia menghentikan kekerasan dan menarik pasukannya dari Ukraina". Hasilnya 141 negara mendukung resolusi, 35 negara abstain, dan 5 negara menolak resolusi.
Dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia memperjuangkan tiga prioritas terkait resolusi Rusia -- Ukraina. Pertama, penghentian kekerasan.
Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia dengan berpegang prinsip kemerdekaan. Kemerdekaan yang dalam artian bebas dari penindasan dengan kekerasan. Prioritas yang pertama ini tertuang jelas dalam resolusi Rusia -- Ukraina. Kedua, penyelesaian secara damai dan dialog.
Prioritas yang kedua ini atas dasar sejarah Indonesia yang meraih kemerdekaan melalui peperangan namun tak tercapai, dan kemudian dilakukan dengan jalan damai, dialog, dan diplomasi agar memperoleh pengakuan kemerdekaan. Ketiga, memberikan akses bantuan kemanusiaan. Dalam UUD 1945 terdapat amanat untuk memelihara ketertiban dunia terdapat prinsip keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi.
Rakyat yang terdampak perang harus diberi jaminan keamanan dan mendapatkan bantuan kemanusian. Prioritas yang ketiga ini terdapat dalam resolusi untuk mendesak semua pihak untuk memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan. Ketiga prioritas Indonesia sudah tertuang dalam resolusi Rusia -- Ukraina sehingga Indonesia mendukung resolusi yang dirumuskan oleh PBB untuk menangani konflik antara Rusia -- Ukraina.
Upaya dukungan Indonesia atas resolusi PBB untuk konflik antara Rusia -- Ukraina merupakan atas dasar prinsip bebas aktif yang sesuai dengan kepentingan Indonesia yang tertuang dalam amanat Konstitusi. Oleh karena itu, merupakan hal yang salah apabila keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Indonesia dipengaruhi oleh negara atau intervensi asing.
Politik luar negeri Indonesia selalu konsisten dalam prinsip bebas aktif. Prinsip bebas aktif selalu menjadi penuntun dan pegangan bagi Indonesia dalam menentukan sikap terhadap setiap dinamika politik luar negeri.