Lihat ke Halaman Asli

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

Diperbarui: 23 Agustus 2023   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

Peraturan pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menyiapkan jaminan reklamasi dan melakukan reklamasi dan revegetasi yang progresif untuk mengembalikan wilayah pertambangan ke Fungsi lingkungan. Sebagai upaya mengatasi berbagai dampak negatif ini, ELTI dan UNLAM bekerja sama dengan perusahaan tambang JBG. Menyelenggarakan sebuah seminar internasional dan pelatihan. Dalam seminar yang diadakan ini tentang mengenai cara terbaik merehabilitasi bekas lahan tambang yang ada di Kalimatan. Mengenai kebutuhan akan dan metode-metode yang mengharuskan melakukan analisis tanah, langkah penting yang diberikan untuk tanah beracun merupakan penyebab umum kegagalan upaya revegetasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kembali menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur juga berjalan dan dengan upaya pemulihan perlindungan lingkungan yang ada disana. 

Dan dalam upaya pemulihan lingkungan, akan dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), Serta reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. KLHS untuk IKN yang disusun KLHK berprinsip pada tiga hal, yaitu Kecukupan air disekitar lokasi,Perlindungan satwa dan ekosistemnnya serta penanganan kerusakan lingkungan yang terjadi. Lokasi IKN kaya akan keanekaragaman hayati, ini akan menjadi fitur utama dalam kota yang modern namun lingkungannya merupakan ekosistem hutan hujan tropis khas Kalimantan. Dan KLHS disusun untuk memastikan hal tersebut dapat terpenuhi.

Di lokasi IKN setidaknya terdapat kawasan konservasi esensial seperti Hutan lindung,Sungai Wain (HLSW), Dan Cagar Alam Teluk Adang. Kemitraan Konservasi (KK) atau Perhutanan Sosial menjadi contoh solusi agar masyarakat tetap dapat mengakses sumber daya hutan. Pelibatan masyarakat melalui ruang akses terhadap Sumber Daya Alam (SDA) dengan menerapkan kaidah perlindungan ekosistem hutan menjadi hal yang paling utama. Diharapkan pembangunan IKN baru dapat menjadi ibu kota yang ramah terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar sehingga nyaman untuk ditinggali siapapun.

Nama: Rara Jaladibrani
Fakultas: Kedokteran
Ksatria: 2
Garuda: 23

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline