Lihat ke Halaman Asli

Diplomasi Ekonomi Sebagai Instrumen Politik Luar Negeri Era Jokowi

Diperbarui: 8 Oktober 2022   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Cipta @ 2018 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia 

Diplomasi ekonomi menjadi prioritas pertama dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Hal ini dinilai sangat krusial karena ekonomi dapat mempengaruhi kondisi domestik suatu negara. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menyusun beberapa langkah strategis untuk melaksanakan diplomasi ekonomi, salah satunya memanfaatkan penguatan pasar domestik Indonesia.

"Indonesia adalah pasar  besar dengan penduduk lebih dari 260 juta orang. Kita harus memanfaatkannya sebagai pengaruh atau negosiasi kita untuk menciptakan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan  di tingkat bilateral, regional, dan global." Jelas Retno Marsudi di Jakarta, Selasa (29/10).

Politik luar negeri Indonesia memiliki tiga landasan politik. Pertama, dasar yang sempurna, yaitu Pancasila. Kedua, landasan konstitusional, yaitu Pembukaan Paragraf 1 dan 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, landasan operasional yaitu UU No. 37/1999 tentang komunikasi eksternal atau hubungan luar negeri.

Ketiga hal tersebut menjadi dasar operasional yang menjelaskan bahwa Indonesia nomor  memiliki karakter politik luar negeri yang bebas dan aktif, yang pertama kali diperkenalkan oleh Mohammad Hatta pada 21 November 1948. Perumusan kebijakan luar negeri juga didasarkan atas berbagai faktor yang membentuknya. Karakteristik seorang pemimpin negara merupakan salah satu faktor dominan dalam proses pengambilan keputusan (decision making process).

Dalam pelaksanaannya, politik luar negeri Indonesia senantiasa mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan karakter pemimpin negara. Selama pemerintahan Jokowi,  karakter kebijakan luar negeri Indonesia adalah Inward-looking nature. Inward-looking nature adalah strategi yang digunakan suatu negara untuk membangun kekuatan dari dalam sebelum  akhirnya berpartisipasi dalam konstelasi politik internasional. Token ini digunakan untuk mempromosikan program pembangunan nasional.

Politik luar negeri Indonesia di era Jokowi memiliki prioritas politik luar negeri yang ditetapkan dalam rumusan Kerangka Politik Luar Negeri RI 2019-2022, yaitu; (1) penguatan diplomasi ekonomi; (2) diplomasi defensif; (3) diplomasi kedaulatan dan kewarganegaraan; (4) Meningkatkan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kawasan dan dunia; dan (+1) penguatan infrastruktur diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 

Apalagi dari sisi diplomasi ekonomi, gaya diplomasi ekonomi yang berorientasi pada pembangunan memang dinilai sangat penting untuk mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam program infrastruktur. Adanya implementasi diplomasi ekonomi menjadikan Indonesia fokus pada pembangunan, kerjasama dan penguatan hubungan bilateral dan multilateral.

Dalam diplomasi ekonomi, pemerintahan Jokowi mengambil langkah pertama yakni mewaspadai dan dan melindungi pasar domestik dari produk yang masuk secara ilegal atau melalui dumping atau subsidi asing karena pertumbuhan ekonomi global yang rendah saat ini. Langkah kedua diplomasi ekonomi adalah memperkuat pasar tradisional dan menerobos pasar non-tradisional. Setelah merambah pasar Afrika melalui Indonesia-Africa Forum  (IAF) 2018 dan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019, perusahaan negara dan swasta Indonesia  terus bergerak di Afrika, khususnya di bidang bisnis. barang dan jasa dan investasi termasuk pembangunan, infrastruktur dan konstruksi di wilayah tersebut.

Langkah ketiga adalah memperkuat negosiasi perdagangan dan investasi. Dalam rangka memperkuat akses pasar, penyelesaian negosiasi perdagangan dengan berbagai negara seperti Indonesia -- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Free Trade Agreement (FTA) dan Preferential Trade Agreement (PTA) dimana aliansi ini akan dipercepat selama lima tahun ke depan untuk kepentingan nasional Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah keempat adalah mempromosikan perdagangan dan investasi serta mendorong investasi di luar negeri. Kegiatan promosi ke luar negeri akan dilakukan secara sinkron dengan perbaikan lingkungan bisnis dan investasi  dalam negeri, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mencapai hasil yang konkrit dan sejalan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan kebijakan luar negeri Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline