Lihat ke Halaman Asli

randy saputra

Communication 18 (journalism)

Benarkah Surat Vaksinasi Menjadi Syarat Pengambilan Bansos?

Diperbarui: 31 Juli 2021   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jakarta-Belakangan ini, sedang ramai beredar informasi bahwa untuk dapat mengambil BST (Bantuan Sosial Tunai) harus membawa surat telah di vaksinasi. Hal ini sedang ramai di perbincangkan warga perihal banyak dari masyarakat yang belum di vaksin atau belum bisa di vaksin karena ada beberpa hal. informasi tersebut disampaikan melalui salah satu unggahan di media sosial pada kamis (22/7/2021)  yaitu surat pemberitahuan undangan mengamil dana BST dengan syarat membawa surat telah di vaksin.

Pada sabtu (24/7/2021) postingan tersebut telah di hapus oleh pemilik akun sosial media tersebut. Sebelum di hapus, pada postingan tersebut banyak komentar warganet yang mempertanyakan kebenaran dari informasi tersebut. "bagi yang belom vaksin berarti gadapet bansos dong? , kan ibu hamil belum boleh vaksin bagaimana tu?," salah satu komentar warganet.

Untuk mengantisipasi penyebaran berita HOAX, PT. Pos Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai informasi tersebut. PT. Pos Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar, tidak ada keputusan dari pihak PT. Pos Indonesia yang memberikan persyaratan berupa bukti kartu vaksin sebagai syarat pengambilan dana BST

Tata Sugiarta selaku sekertaris PT. Pos Indonesia tidak membenarkan informasi tersebut. Tata menjelaskan bahwa memang ada beberapa daerah yang meminta bukti surat telah di vaksin sebagai syarat pengambilan BST. Tetapi aturan dari pemerintah (Kemensos) tidak memberikan syarat surat vaksin untuk mengambil BST.

Seperti sebelum nya peraturan pengambilan BST (Bantuan Sosial Tunai ) seharusnya masih tetap sama yaitu anggota keluarga telah terdaftar dalam pengambilan BST, lalu membawa serta menunjukkan E-KTP asli dan Kartu Keluarga Asli. Pada saat mengambil dan mengantri di Kantor Pos di daerah masing-masing, para penerima BST diwajib kan menaati aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai handsinitizer, serta tidak berkerumun. 

Penyaluran BST diberikan full kepada penerima tanpa adanya potongan dari pihak manapun. Pemerintah mengimbau jika ada pemotongan atau apapun dari penyaluran dana BST tersebut segera laporkan kepada pihak berwajib guna mengantisipasi pungli (pungutan liar). Penyaluran dana BST oleh peerintah diharapkan dapat membantu warga yang terkena dampak pandemi Covid-19 serta dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline