Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar menteri kesehatan dr. Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu poin dalam Permenkes tersebut adalah pelarangan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 poin D dijelaskan bahwa "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Setelah Menteri Kesehatan dr. Terawan mengeluarkan Permenkes lalu Ad.Interim Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Dalam Permenhub tersebut diperbolehkan perbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona pasal 11 huruf (d) dijelaskan bahwa "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Kebijakan yang dikeluarkan Ad Interim Menteri Perhubungan Luhut dipandang beberapa pihak tidak mencerminkan kebijakan PSBB yaitu social distancing dan physical distancing. Pada pelaksanaannya pengangkutan penumpang ojek online tidak sesuai dengan protocol kesehatan untuk menjaga jarak.
Selain hal tersebut juga terlihat tidak sinergis dan tidak kompaknya pemerintah antar kementerian dalam menghadapi COVID-19 terbukti dari dualisme kebijakan yang bertolak belakang implementasinya. Hal tersebut juga membuktikan pemerintah tidak mempersiapkan solusi dan kompensasi dari dampak akibat penerapan PSBB yang mempengaruhi penghasilan ojek online.
Bantuan Pemerintah Pusat yang dibantu Pemerintah Daerah membuktikan bahwa tidak semua merasakan karena terdapat pengemudi ojek online diluar DKI Jakarta. Tidak hanya pengemudi ojek online yang terdampak kebijakan yang tidak memperhatikan solusi dan kompensasi dalam penerapannya namun juga bidang pekerjaan lainnya.
PSBB adalah tanggung jawab pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 5 (1) yang menjelaskan "Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu". Perlu sinergisitas pemerintahan antar kementerian dan ketegasan dari Presiden Joko Widodo karena Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan bahwa "Tidak ada visi misi menteri, yang ada adalah visi misi presiden dan wakil presiden".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H