Lihat ke Halaman Asli

Randu Pandega

Mahasiswa Mkn

Tanggung Jawab Pengelola Gudang terhadap Barang Jaminan yang Mengalami kerusakan atau Kehilangan yang bukan disebabkan pengelola gudang

Diperbarui: 24 Januari 2025   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem Resi Gudang (SRG) adalah mekanisme yang memungkinkan pemilik barang (biasanya komoditas hasil pertanian, perkebunan, atau peternakan) menyimpan barangnya di gudang terdaftar dan mendapatkan dokumen resmi berupa Resi Gudang. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan barang yang disimpan dan dapat diperdagangkan atau dijadikan jaminan kredit. Berikut penjelasan lebih detail:

Dasar Hukum Resi Gudang di Indonesia
*UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011.
*Peraturan pelaksananya, seperti peraturan dari Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tujuan Sistem Resi Gudang
1.Meningkatkan akses pembiayaan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
2.Meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas dengan meminimalkan biaya logistik.
3.Menyediakan mekanisme penyimpanan barang yang aman dan transparan.
4.Mengurangi fluktuasi harga komoditas melalui penyimpanan saat harga rendah.

Proses dan Cara Kerja Resi Gudang
1.Penyimpanan Barang
Pemilik barang (misalnya, petani) menyimpan barangnya di gudang yang telah terdaftar dalam sistem SRG. Komoditas yang dapat disimpan meliputi hasil pertanian seperti gabah, beras, jagung, kopi, kakao, dan lain-lain.
2.Penerbitan Resi Gudang
Setelah barang diterima oleh pengelola gudang, dokumen Resi Gudang diterbitkan. Dokumen ini mencakup informasi seperti:
*Jenis barang.
*Kuantitas dan kualitas barang.
*Lokasi penyimpanan barang.
3.Penggunaan Resi Gudang
a. Sebagai Jaminan Kredit
Pemilik barang dapat membawa resi gudang ke bank atau lembaga keuangan untuk dijadikan jaminan pinjaman. Resi gudang memungkinkan pelaku usaha memperoleh dana tunai tanpa harus menjual barangnya.
b. Jual Beli Resi Gudang
Resi gudang bisa diperjualbelikan tanpa harus memindahkan barang secara fisik. Hal ini memberikan kemudahan dalam transaksi perdagangan.
c. Penyimpanan Hingga Harga Stabil
Pemilik barang dapat menunggu harga pasar yang lebih baik sebelum menjual barangnya.
4.Penebusan Barang
Pemilik barang atau pembeli resi gudang dapat menebus barang dengan menyerahkan resi gudang ke pengelola gudang dan melunasi biaya penyimpanan.

Jenis Barang yang Bisa Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Komoditas yang dapat masuk dalam SRG biasanya adalah barang yang:
*Mudah disimpan dalam waktu tertentu tanpa kehilangan kualitas.
*Memiliki pasar yang jelas.

Contoh komoditas yang umum:
*Hasil Pertanian: Gabah, beras, jagung, kopi, kakao, kedelai.
*Hasil Perkebunan: Teh, karet, minyak kelapa sawit, lada.
*Hasil Perikanan: Ikan dan produk hasil laut tertentu.

Keunggulan Resi Gudang
1.Akses Pembiayaan Mudah
Membuka peluang bagi petani dan UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dengan jaminan non-konvensional.
2.Peningkatan Harga Komoditas
Petani dapat menunggu waktu terbaik untuk menjual komoditas mereka sehingga harga lebih stabil dan menguntungkan.
3.Perdagangan Efisien
Transaksi resi gudang mengurangi kebutuhan untuk memindahkan barang secara fisik.
4.Keamanan Barang
Barang yang disimpan di gudang terjamin keamanannya, baik dari segi fisik maupun kualitas.

Kekurangan dan Tantangan Sistem Resi Gudang
1.Kurangnya Pemahaman Petani dan UMKM
Banyak petani belum memahami manfaat SRG, sehingga penerapannya masih terbatas.
2.Keterbatasan Infrastruktur
Gudang yang terdaftar dalam sistem SRG belum tersebar merata di seluruh Indonesia.
3.Fluktuasi Harga Komoditas
Kadang-kadang, harga komoditas bisa tetap rendah meski petani menunggu waktu penyimpanan lebih lama.
4.Biaya Penyimpanan
Ada biaya penyimpanan yang harus dibayar oleh pemilik barang selama barang berada di gudang.

Institusi yang Terlibat
1.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Mengawasi pelaksanaan sistem resi gudang.
2.Pengelola Gudang
Mengelola barang yang disimpan dan menerbitkan resi gudang.
3.Lembaga Keuangan
Memberikan kredit atau pembiayaan dengan jaminan resi gudang.
4.Lembaga Penjaminan Resi Gudang
Memberikan penjaminan kredit bagi lembaga keuangan yang bekerja sama dengan sistem SRG.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline