Lihat ke Halaman Asli

Randita Amalia

Perintis Mimpi

Istilah Mokel: Sengaja Membatalkan Puasa Gimana Hukumnya?

Diperbarui: 25 Maret 2024   06:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi di Larang Makan / dokpri by Canva

Pernahkah kamu mendengar istilah "Mokel"? Mokel adalah istilah gaul yang merujuk pada tindakan berbuka puasa secara sengaja sebelum waktunya. Biasanya, mokel dilakukan karena tidak kuat menahan lapar dan haus di tengah aktivitas.

Bagaimana Hukum Mokel Dalam Islam?

Islam memandang Mokel sebagai perbuatan yang sangat amat dilarang dalam Islam. Loh mengapa? Sebab Mokel hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini dibuktikan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang sengaja berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar'i, maka tidak wajib baginya mengqadha' (mengganti) puasanya, tetapi dia wajib membayar kafarat, yaitu memberi makan seorang miskin atau budak." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

"Barangsiapa yang berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad)

Menyoal kalimat "berbuka puasa karena udzur" kira-kira kenapa diperbolehkan ya?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'. Mereka ini diizinkan secara syara' untuk membatalkan puasanya, yaitu:

1. Orang Sakit: Jika sakit parah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka boleh berbuka puasa.

2. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh dibolehkan untuk berbuka puasa.

3. Lansia dan Orang yang Sangat Tua: Orang yang sudah tua dan lemah boleh berbuka puasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline