apakah presiden republik indonesia adalah simbol negara ? Menarik bagi penulis untuk membahas persoalan ini dalam tema artikel pada kesempatan kali ini , di indonesia sendiri presiden tidak hanya di kenal sebagai kepala negara saja melainkan presiden juga merupakan sebagai kepala pemerintahan.
pengertian simbol negara sendiri di dalam Dalam penjelasan umum undang-undang no 24 tahun 2009 dikatakan bahwa simbol negara itu ialah “cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Di dalam pasal 2 undang –undang no 24 tahun 2009 itu di jelaskan lebih rinci tentang symbol Negara yang di antaranya adalah bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan , dalam penjelasan pasal 2 undang-undang no 24 tahun 2009 mengenai bendera , bahasa , lambang Negara dan lagu kebangsaan yang di maksud itu ialah
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. ( pasal 1undang –undang no 24 tahun 2009 )
Dengan demikian dapat di simpulkan presiden republik idonesia bukanlah simbol Negara karena tidak di atur di dalam peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H