Lihat ke Halaman Asli

Randi Dian Saputra

Bapak Anak Satu

Awas! Ternyata BPOM Melarang 6 Kata Ini Dalam Iklan Kosmetik

Diperbarui: 10 September 2021   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kita tentu tidak asing lagi dengan istilah iklan. Sejatinya, iklan adalah salah satu bentuk promosi yang bertujuan untuk mengenalkan suatu produk. Semua pelaku usaha pasti melakukan promosi karena teknik promosi yang tepat dapat meningkatkan penjualan produk secara signifikan. Berbagai macam cara kerap dilakukan pelaku usaha untuk mempromosikan produk mereka mulai dari iklan, endorsement, sponsorship dan banyak cara kreatif lainnya. Terutama, promosi untuk produk kosmetik yang notabene bukanlah kebutuhan primer sehingga penjual dituntut harus lebih gencar dan kreatif dalam mengiklankan produknya.  

Di satu sisi, perkembangan informasi dan teknologi secara perlahan telah merubah wajah kegiatan jual beli. Kini, orang-orang tidak perlu melihat secara langsung lagi produk yang ingin dibelinya. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi COVID-19 yang memaksa kita untuk menjaga jarak sehingga membuat belanja online semakin menjadi pilihan terbaik. Artinya, secara tidak langsung, pelaku usaha juga harus ikut beradaptasi dengan fenomena disrupsi ini. Sayangnya, kebanyakan dari mereka memilih bertahan dengan teknik beriklan yang konvensional yaitu menggunakan kata-kata bombastis yang acap kali menyesatkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai aparatur pemerintah yang berwenang mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia telah menyusun peraturan terkait periklanan kosmetik. Sejak tahun 2018, BPOM telah mengatur periklanan kosmetik di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 18 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.  

Menurut Peraturan ini, secara jelas disebutkan bahwa ada 6 kata-kata yang tidak boleh digunakan dalam promosi/iklan produk kosmetik dan sanksi pelanggarannya.

1. Mengobati

Dilarang menggunakan kata "mengobati", "menyembuhkan" dan/atau kata/kalimat lain yang bermakna sama. Kata-kata ini tidak boleh digunakan karena tidak sesuai dengan defenisi produk kosmetik menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 2 tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kosmetik adalah sediaan farmasi yang berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Jadi, kosmetik tidak dapat mengobati ataupun menyembuhkan suatu penyakit seperti halnya obat. Contoh: menyatakan “mengatasi problem kulit” pada sediaan sabun mandi.

2. Halal

Dilarang menggunakan kata “halal” tanpa izin. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, penggunaan kata halal saat mengiklankan produk tentu akan menjadi daya tarik yang kuat.  Penggunaan kata halal pada kosmetik hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan sertifikat halal dari instansi yang berwenang yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Aman

Dilarang menggunakan kata “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping” dan/atau kata sejenis. Mungkin terdengar aneh, namun penggunaan kata-kata seperti ini juga tidak boleh dilakukan karena dikhawatirkan akan memberikan kesan bahwa produk kosmetik lainnya tidak aman dan berbahaya. Contoh: menyatakan “aman untuk kulit bayi” pada sediaan bedak bayi.

4. Ampuh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline