Lihat ke Halaman Asli

Randi Bima Saputra

Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim - Riau

Apakah Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi?

Diperbarui: 19 Agustus 2021   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak berlakunya sertifikat vaksin sebagai syarat dalam perjalanan yang di mulai pada masa PPKM level tiga pada tanggal 3 Juli 2021, banyak kabar - kabar yang menjadi simpang siur di tengah masyarakat tentang sertifikat Vaksin sebagai syarat administrasi.

Sebelum itu Siti Nadia Tarmizi memang pernah mengatakan pernyataan itu, tapi disampaikan pada 29 Juni 2021 lalu.

Perkataan itu mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan itu, serfikat vaksinasi memang belum menjadi syarat pelaku perjalanan

Namun sesuai surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Surat ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Sehingga dapat di pahami pernyataan yang dibuat oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI tersebut sudah tidak berlaku lagi mengingat surat edaran No 16 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Juli 2021.

Akan tetapi berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho angkat bicara soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat vaksin asi guna mengurus segala layanan publik .Dia mengingatkan, dalam hal ini tidak boleh ada diskriminatif. Yang dikutip dari sindonews.com

"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non Diskrimintatif dalam pemberian layanan,"

Hal ini didasari dengan Undang - undang Pelayanan publik bahwa jika sertifikat vaksin itu berlaku maka sangat bertentangan dengan Undang Undang pelayanan publik, karena mengacu kepada tindakan diskriminatif.

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk saat ini belum ada hal yang jelas tentang apakah sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi di layanan publik, namun dalam syarat perjalanan berdasarkan peraturan perundang-undangan sangat jelas bahwa syarat untuk berpergian yang mengacu surat edaran No 16 Tahun 2021, bahwa untuk melakukan perjalanan dalam negeri harus melampirkan sertifikat vaksin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline