Labuhanbatu - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Labuhanbatu menanggapi adanya isu bahwa organisasi tersebut telah di bekukan. Melalui Humasnya, Kirman Dewantara, membantah hal tersebut.
Kirman mengatakan, SK Kemenkumham organisasi swadaya masyarakat berbasis massa untuk bersama-sama menumpas peredaran Narkoba ini memang sebelumnya telah di bekukan, namun saat ini telah diterbitkan yang terbaru.
"SK terbaru telah di keluarkan oleh Ketua Umum GANN Pusat Fakhruddin pada 28 oktober 2024 di Tangerang. Selain itu, Agus Kusdarwanto selaku Ketua di Labuhanbatu juga relah melakukan pengajuan untuk perpanjang jabatannya untuk periode 2024-2027," sebut Kirman kepada media, Jumat (20/12/2024).
Terkait adanya pemberitaan yang menyebut keberadaan GANN terindikasi ilegal di Labuhanbatu, Kirman pun menyayangkannya.
"Seharusnya narasumber identifikasi dulu sebelum memberi statement yang sifatnya dugaan menuduh, karena ini akan sangat merugikan keberadaan organisasi anti narkoba yang ingin berbuat untuk negara," pungkasnya.
Sementara Ketua Dewan Penasehat GANN Labuhanbatu Deni Hendra Sitepu, mengaku akan terus berkolaborasi dan mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas narkoba.
"Kita menggunakan dana pribadi untuk menjalankan roda organisasi, belum ada itu pakai atau terima-terima dana hibah. Kita tetap berkomitmen dan mendukung bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba," jelasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H