UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah) menjadi pelopor tingkat kemajuan perekonomian negara dalam membantu menekan angka pengangguran yang ada, namun disayangkan bahwa banyak masyarakat yang memiliki usaha dan rupanya masih abu-abu dalam memahami kelengkapan administrasi dalam menjalankan UMKM. Berkas legalitas atas suatu usaha sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar berjalan. Selain itu, dengan adanya legalitas ini pula mampu memberikan perlindungan yang sah di mata hukum bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan seperti plagiasi atas suatu produk.
Kurangnya informasi terkait pentingnya memiliki berkas legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) ini salah satunya terjadi dalam masyarakat Desa Cikahuripan khususnya RW 07.
Dimana banyak dari warganya yang memiliki usaha namun belum memiliki NIB dalam menjalankan UMKM yang dimilikinya. Padahal mata pencaharian sebagai pelaku UMKM di RW ini termasuk salah satu yang banyak ditekuni diantara mata pencaharian lainnya. Hal ini dipertegas dalam data bahwa dari total keseluruhan warga RW 07 Desa Cikahuripan yang berjumlah 1.318 orang, terdapat 143 orang yang memiliki usaha baik itu makanan, pakaian, peralatan hingga jasa.
Maka dari itu, dalam rangkaian program yang dijalankan oleh mahasiswa kelompok 3 P2MB (Program Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan) Universitas Pendidikan Indonesia, yang berkolaborasi dengan PJBL (Project Based Learning) jurusan Pendidikan Sosiologi salah satunya menjalankan program “Pendampingan Pembuatan NIB bagi UMKM” kepada masyarakat RW 07 Desa Cikahuripan yang belum memiliki NIB.
Lebih lanjut, dalam perencanaanya pelaksanaan program ini dilaksanakan pada hari Jumat, 7 April 2023 dengan peserta terdaftar sejumlah 25 UMKM. Program pembuatan NIB ini tentunya didampingi oleh Budi Antono, S. Ap., M. Ipol. sebagai Konsultan UMKM dari Dinas UMKM di Kota Bandung, dan juga bekerja sama dengan Relawan Mahasiswa Jalanan Bandung.
Dengan disosialisasikannya informasi mengenai pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha bagi UMKM ini ternyata disambut secara positif oleh warga Desa Cikahuripan RW 07. Antusiasme warga dibuktikan dengan bertambahnya peserta yang mengikuti pendampingan pembuatan NIB ini, yang awalnya berjumlah 25 peserta melonjak menjadi 56 peserta. Untuk menghadapi hal tersebut, jadwal pelaksanaan programnya pun bertambah sebanyak dua hari, yaitu pada Senin, 10 April 2023 dan Rabu, 12 April 2023.
Berdasarkan fakta dan data tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sebenarnya program pendampingan UMKM untuk melengkapi berkas legalitas suatu usaha ini sangatlah penting. Banyaknya pengusaha yang belum mendaftarkan usahanya bukan semata-mata karena tidak adanya keinginan, namun justru karena kurangnya informasi dan sosialisasi dari pihak pemerintah. Oleh sebab itu, sangat disarankan agar program pemberdayaan UMKM seperti ini lebih banyak dilakukan, baik itu oleh pemerintah maupun lembaga lainnya demi kemajuan UMKM di Negara Indonesia.***
Nabila Azzahra (2004966) dan Ranaa Hamidaturrahim (2005645)