Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang salah satu tugas nya adalah melaksanakan bimbingan kemasyarakatan sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Untuk mewujudkan tujuan dari sistem Pemasyarakatan tersebut, maka peran seorang pembimbing kemasyarakatan (PK) sangat penting dan strategis. Yaitu dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum maupun klien dewasa yang berasal dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dengan kata lain Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah pejuang hak-hak anak, yang mana salah satu tugas nya di amanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan semangat bekerja "Demi Kepentingan Yang Terbaik Buat Anak". Dalam UU SPPA No.11 tahun 2012 menempatkan pada peran strategis. PK bersama aparat penegak hukum lainnya mengupayakan melaksanakan proses peradilan anak dengan pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).
PK Bapas kini menjadi bagian penting dari system peradilan pidana, bukan hanya sebatas pelengkap tapi PK sebagai pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan hukuman bagi anak. Sedemikian penting nya peran PK, sebagaimana tercantum dalam pasal 60 ayat (3) "Hakim wajib mempertimbangkan laporan Litmas dari PK sebelum menjatuhkan putusan perkara dan di sebutkan dalam ayat (4) nya jika laporan Litmas tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan nya menjadi batal demi hukum.
Tantangan PK ke depan adalah bagaimana PK mampu mengembangkan diri dan meningkatkan kapasitas diri. Ideal nya dengan pendidikan, diskusi serta membaca hal-hal perkembangan dunia hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H