Lihat ke Halaman Asli

Rana LanangGinanjar

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hakim Memvonis ABH Ke LPKS Sentra Mulya Jaya

Diperbarui: 29 November 2022   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  mengatur bahwa anak dapat diajukan ke persidangan atau dilakukan pemidanaan hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan apabila anak telah melampaui usia 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun. Apabila Anak belum melampaui umur 18 tahun, tetap dapat diajukan ke persidangan dengan syarat jika upaya diversi berdasarkan asas restorative justice gagal. Selain itu, jika kasus anak ancaman pidananya diatas tujuh tahun dan merupakan pengulangan. 

Berdasarkan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Lantaburo Cipondoh Kota Tangerang, berawal dari satu orang siswa pondok pesantren tersebut yang mengajak kepada ke beberapa orang temannya untuk memberikan pelajaran (mendidik) salah seorang teman yang dalam hal ini korban karena korban telah bersikap tidak sopan kepada para pelaku. Dan ujung nya adalah korban mengalami perundungan fisik dan korban akhirnya meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh. 

Kemudian para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan para pelaku juga di damping oleh PK dan pengacara. Setelah menajalani beberapa rangkaian sidang maka hakim memutus pidana perawatan kepada anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Mulya Jaya Pasar Rebo, Jakarta. Dengan pertimbangan Pada saat putusan dibacakan, umur anak masih berumur dibaawah 14 tahun, berdasarkan pasal 69 ayat (2) anak yang belum berusia 14 tahun, hanya dapat dikenai tindakan.sehingga seharusnya ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Mulya Jaya.

Dalam menjatuhkan putusan pidana Anak dengan dasar yuridis berdasarkan ketetuan Pasal 20 UU SPPA, hakim juga harus melandaskan dasar pertimbangannya secara filosofis, yang merupakan aspek yang berintikan pada kebenaran dan keadilan. Dalam konteks keadilan, maka pada penanganan perkara pidana terhadap Anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa. 

Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara Anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap Anak mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap Anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus.

Sehubungan dengan dasar pasal 69 terkait dengan usia anak yang masih di bawah 14 tahun, maka tindakan yang dapat di kenakan kepada anak berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d. Hakim memutuskan untuk memberikan tindakan perawatan di LPKS Sentra Mulya Jaya, yang sejurus juga dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan juga mempertimbangkan saran serta rekomendasi PK.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti bersalah maka demi kepentingan yang terbaik bagi anak kiranya Klien dapat dijatuhi dengan "Tindakan perawatan di LPKS (Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial)", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pertimbangan :

  • Klien masih berusia 13 Tahun, yang mana sesuai dengan pasal 69 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 berbunyi "Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan";
  • Melalui "Tindakan perawatan di LPKS (Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial)" lebih memungkinkan Klien untuk tetap mengikuti pendidikan di sekolahnya demi masa depan yang baik bagi Klien;
  • Tempat  "Tindakan perawatan di LPKS (Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial)" di Sentra "Mulya Jaya" di Jakarta dengan Alamat Jl. Komp. Depsos No.2 RW.002 Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur DKI Jakarta Kode Pos 13760;
  • Klien mengakui dan menyesali atas perbuatan buruk yang telah dilakukannya;
  • Klien belum pernah dihukum sebelumnya;
  • Penjatuhan pidana penjara dapat berdampak buruk pada perkembangan kepribadian anak;
  • Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir;
  • Klien masih dapat dibina dan dibimbing ke arah yang lebih baik dan memiliki masa depan yang masih panjang;
  • Mengedapankan perdamaian dengan cara kekeluargaan yang santun dan mertabat kepada keluarga korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline