Surat Al-Maidah merupakan surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang terdiri atas 120 ayat, pada ayat 90 diterangkan tentang larangan meminum khamr.
Surat ini mempunyai beberapa arti, yang pertama Al-Maidah berarti hidangan atau jamuan karena pada zaman tersebut para pengikut Nabi Isa meminta Allah untuk menurunkan makanan dari langit. Yang kedua, Al-Uqud berarti perjanjian karena kata tersebut ada pada ayat pertama yaitu Allah menyuruh hamba-Nya untuk memenuhi janji terhadap Allah ataupun janji yang mereka buat kepada sesama. Yang ketiga, Al-Munqidz berarti yang menyelamatkan karena pada akhir surat ini berisi kesaksian Nabi Isa terhadap pengikutnya.
Dalam surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan secara tegas tentang larangan meminum khamr dan berjudi sebab keduanya merupakan perbuatan keji dan termasuk ke dalam perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta jauh dari Allah.
Berikut adalah dari ayat 90-91:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) tersebut itu agar kamu beruntung." (Ayat 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Ayat 91)
Khamr atau dikenal dengan arak merupakan istilah dalam Islam. Menurut HR Bukhari Muslim, khamr adalah sesuatu yang menutup akal. Dalam buku karya Abu Bakar jabir Al-Jazairi, khamr adalah segala macam makanan ataupun minuman yang dapat membuat seseorang mabuk, sehingga seseorang yang mengkonsumsi akan kehilangan ingatan nya. Khamr juga diartikan sebagai minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman keras yang menimbulkan candu kepada peminumnya.
Perintah larangan Allah meminum khamr karena bisa menimbulkan banyak bahaya dan kerusakan bagi agama seseorang. Meminum khamr adalah dosa besar. Selain itu, dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh seperti merusak lambung dan jantung serta berbahaya untuk akal pikiran dan urat-urat syaraf.
Ada beberapa alasan tentang larangan minuman khamr yaitu pertama, ditegaskannya bahwa khamr merupakan dosa besar. Kedua, sebab dosa besar mengandung pula siksa (I'qab) dan dosa (Zanb). Ketiga, dosa khamr lebih besar dari manfaatnya. Keempat, khamr termasuk dalam seburuk-buruknya dosa dan bahaya yang mengancam kehidupan pribadi dan masyarakat.