Lihat ke Halaman Asli

Ramona Aritonang

Mahasiswi S2 MAKSI UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA

Risiko Kenaikan PPN 12% terhadap Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 16 Juni 2024   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% berlaku sejak 1 April 2022, dan mulai 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%. Tarif kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ). Menurut Undang-Undang Perpajakan tarif PPN dapat diubah menjadi 5% sampai 15% tetapi dalam rapat APBN 20 Maret 2024 ketetapan PPN 12% sudah ditetapkan mulai 1 Januari 2025 dan akan dijalankan pada pemerintahan yang baru. Walaupun tarif ini ditentukan oleh pemerintahan saat ini tetapi pemerintahan baru yang akan datang harus mengikutinya.

Menurut pendapat saya dampak yang akan ditimbulkan akibat kenaikan tarif PPN 12% adalah

1. Dampak Inflasi, Kenaikan PPN mengakibatkan harga barang/jasa menjadi lebih tinggi dan dapat mengakibatkan inflasi.

2. Daya beli masyarakat menjadi menurun, Dikatakan daya beli masyarakat menurut karena harga yang mahal mengakibatkan sebagian masyarakat membatalkan pembelian barang/jasa yang ingin digunakan. Kemungkinan masyarakat akan berhemat atau menahan diri untuk berbelanja sehingga kemungkinan akan berakibat industri disektor bisnis akan mengalami penurunan pendapatan atau penjualan.

3. Memicu PHK Massal di berbagai sektor.Dengan berkurangnya daya beli masyarakat maka penjualan barang/jasa menjadi berkurang dan kemungkinan perusahaan akan mengalami pengurangan Laba bahkan perusahaan menjadi bangkrut. Hal ini berakibat karyawan akan di PHK karena tidak sanggup untuk memberikan gaji. Pilihan opsi lain adalah pengurangan gaji karyawan agar perusahaan tetap berjalan tetapi dalam hal ini apakah karyawan tersebut akan setuju ? jika karyawan tidak setuju akan pengurangan gaji tersebut kemungkinan karyawan akan mengadakan demonstrasi yang berakibat terganggunya operasional perusahaan bahkan kemungkinan perusahaan akan tutup untuk sementara waktu atau berpindah kenegara lain, seperti yang sudah pernah dilakukan oleh salah satu industri sepatu.

4. Distribusi pendapatan tidak merata, masyarakat dengan pendapatan yang rendah akan lebih berdampak akibat kenaikan PPN tersebut karena PPN adalah pajak objektif yang dasar pengenaan pajaknya seimbang atau merata tanpa memandang status ataupun penghasilan objek pajaknya. Salah satu pendapatan PPN diperoleh dari PDB ( Pendapatan Domistik Bruto ) tetapi jika daya beli masyarakat rendah bagaimana pemerintah akan mendapatkan nilai PPN dari PDB?.

5. Pendapatan negara meningkat, tentunya pemerintah mengharapkan dengan kenaikan nilai PPN menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 maka pendapatan negara akan meningkat dan pembangunan di Indonesia akan terus berlanjut sehingga ekonomi Indonesia semakin maju. Tetapi apakah dengan kenaikan PPN 12% daya beli masyarakat akan tetap sama ?, saat ini saja daya beli masyarakat semakin menurun dengan PPN 11% apalagi dengan kenaikan PPN 12%.

Dari penjelasan saya diatas, saya berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% pada tanggal 1 Januari 2025 ini belum lah tepat untuk dilakukan karena memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Pelaku bisnis dan konsumen akan mengalami peningkatan biaya hidup karena nilai tambah dari PPN tersebut  dan hal ini akan mempengaruhi pola komsumsi dan gaya hidup. Pelaku bisnis akan mengalami penurunan pendapatan dan profit sehingga mempengaruhi turunnya investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Masyarakat akan memilih produk-produk yang lebih murah dan tidak lagi memperhatikan dampak dari produk tersebut. Harga jual dari sektor pertanian kemungkinan juga meningkat karena harga pupuk dan lain-lain yang meningkat, masyarakat akan mengurangi pembelian bahan pangan yang akan mempengaruhi nilai gizi untuk keluarga. 

Ditinjau dari sektor bisnis restoran, harga-harga juga pasti akan mengalami kenaikan sehingga daya beli masyarakat berkurang dan restoran mengalami penurunan omzet yang mengakibatkan beberapa karyawan akan di PHK dengan tujuan agar restoran tetap bisa beroperasional walaupun dengan keuntungan yang kecil. Ini merupakan salah satu contoh kecil dari dampak kenaikan PPN 12%.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline