Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran terlebih dahulu, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal
Rukun akad salam
- terjadi antar dua belah pihak yang berakad yaitu penjual & pembeli
- ijab qabul
- harga tersebut sesuai dengan kualitas barang tersebut dan harus diketahui
- harga harus diserahterimakan pada waktu yang telah ditetapkan
Syarat-syarat salam
- Tidak ada unsur penipuan
- tidak ada unsur riba
- waktu penyerahan barang pesanan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan,kalau tidak ditetapkan maka terjadinya jual beli biasa
Contoh akad salam
Seorang ayah membeli laptop dengan kualitas yang tinggi sebesar 8 juta melalui toko Online (Online shop), dimana si ayah memesan kepada owner Online shop, setelah memesan sebuah laptop, ia langsung membayar uangnya terlebih dahulu kepada owner tersebut, sedangkan laptopnya akan diserahkan kepada si ayah pada waktu yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H