Sebelum saya menjelaskan pelaksanaan zakat fitra dikampung saya, terlebih dahulu kita harus mengetauhi definisi dari zakat itu sendiri.
Apa sih zakat fitra itu?
Zakat fitra adalah salah satu bagian dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim, untuk kemudian disalurkan kepada yang lebih membutuhkan , waktu pelaksanaannya dilakukan di bulan suci ramadan, dimana zakat fitra ini berguna untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dan membantu orang-orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya pada saat hari raya Idul Fitri tiba, sebab terkadang ketika dalam menjalankan puasa secara tidak sengaja melakukan perbuatan sia-sia (tidak bermamfaat) misalnya kata-kata ynag tidak perlu diucapkan. Oleh sesab itu untuk memenuhi tujuan kedua tersebut, sistem pendistribusian zakat fitrah harus dilaksanakan secara baik atau efektif.
Nah setelah mengetauhi definisi dari zakat fitra itu sendiri, selanjutnya saya akan menjelaskan Proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitra dikampung saya.
Berdasarkan dari hasil wawancara yang saya lakukan terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitra dikampung saya, itu berjalan setiap tahunnya di masjid jami al-khairat. sebelum pengumpulan zakat fitra di lakukan, pengurus masjid akan menginformasikan terkait waktu pengumpulan zakat yang biasanya dilakukan setelah sholat tarawih. Adapun, jumlah zakat fitra yang dikeluarkan setiap orang/jiwa yaitu jika dalam bentuk uang sebesar 35.000 dan jika dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter.
kemudian dalam pengumpulan zakat fitra dikampung saya biasanya di lakukan disetiap dusun, dimana setiap dusun sudah terdapat salah satu amil zakat yang melakukan pengumpulan zakat fitra. Setelah waktu pengumpulan zakat telah berakhir, maka amil zakat dari setiap dusun akan mengumpulkan dan menghitung zakat fitra secara keseluruhan di mesjid jami al-khairat, yang biasanya dilakukan setelah sholat idul fitri. Adapun, secara keseluruhan jumlah masyarakat yang berzakat dikampung saya yaitu 496 jiwa/orang dimana diantaranya 390 0rang/jiwa berzakat dalam bentuk uang berjumlah Rp 13. 650.000 sedangkan dalam bentuk beras dari 106 orang/jiwa yaitu sebanyak 371 liter.
sedangkan cara penyaluran atau pembagian zakat fitra di kampung saya yaitu dilaksanakan setelah shalat Idul fitri, dimana panitia zakat fitra akan turun langsung membagikan kepada para mustahik seperti janda miskin, anak yatim piatu, lansia, dan orang yang dianggap tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Itulah sekilas tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitra dikampung saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H