Lihat ke Halaman Asli

Ramdhan

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Review Buku dan Analisis

Diperbarui: 31 Oktober 2023   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ramdhan Hidayat 

Nim    : 212111109

Kelas. : Hes 5C 

Buku Yang ingin di Review yaitu buku Ekonomi Syariah dalam dinamika hukum, dengan TEMA EKONOMI SYARIAH SEBAGAI BIDANG KAJIAN HUKUM

Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum
Pada hakikatnya, Hukum Islam mencakup hukum akidah.
Keyakinan tentang ad-din meliputi hukum-hukum akhlak dan hukum-hukum amaliah yang mencakup aspek-aspek peribadatan dan mukallaf.
Pergaulan adalah interaksi sosial antara individu yang melibatkan komunikasi dan interaksi dengan orang lain. Kehartaan mengacu pada jumlah dan jenis aset materi serta kekayaan seseorang. Perkawinan adalah ikatan resmi antara dua orang yang diakui oleh hukum dan masyarakat. Kewarisan adalah penyebaran harta atau properti kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Perekonomian merujuk pada sistem produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dalam suatu negara atau masyarakat.
Ketatanegaraan, kemasyarakatan, kepidanaan, dan peradilan adalah aspek yang saling berkaitan dalam sistem hukum suatu negara. Ketatanegaraan mengacu pada tata cara pemerintahan yang meliputi pembentukan undang-undang, pembuatan keputusan politik, dan organisasi administrasi negara. Kemasyarakatan mencakup interaksi dan hubungan antara warga negara, termasuk dalam membentuk norma, nilai, dan kebiasaan dalam masyarakat. Kepidanaan berkaitan dengan hukum pidana yang mengatur perbuatan melawan hukum dan menentukan sanksi yang pantas bagi pelanggar. Sedangkan, peradilan berfungsi sebagai sistem yang objektif dan independen untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan keadilan di masyarakat.
2010) mengatakan pentingnya hubungan antar golongan dan hubungan internasional.
In the year 2016, Hukum Islam adalah sebuah istilah yang banyak digunakan di Indonesia, terutama dalam konteks politik dan ekonomi syariah.
Kebijakan mendasar penyelenggara negara saat ini ialah dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum ekonomi syariah.
constitutum) adalah dua hal yang berbeda namun saling terkait dalam konteks hukum. (ius constitutum) merujuk pada hukum yang dibuat oleh otoritas atau lembaga kehakiman, sedangkan hukum ekonomi syariah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam konteks ekonomi.

(ius constitutum) adalah hukum yang berlaku secara umum dalam suatu negara atau wilayah. Hukum ini mencakup berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas legislatif, seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan-keputusan pengadilan. Tujuan (ius constitutum) adalah menyediakan kerangka hukum yang jelas dan adil bagi semua warga negara.

Di sisi lain, hukum ekonomi syariah merupakan sistem hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip agama Islam dalam konteks ekonomi. Hukum ini mengatur segala aspek kegiatan ekonomi, termasuk perbankan, perdagangan, investasi, dan praktik bisnis lainnya. Prinsip-prinsip utama dalam hukum ekonomi syariah meliputi larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan haram (terlarang).

Meskipun (ius constitutum) dan hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dalam sifat dan sumbernya, namun keduanya saling terkait dalam konteks hukum. Hukum ekonomi syariah dapat menjadi bagian dari (ius constitutum) dalam negara-negara yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam sistem hukumnya. Penerapan hukum ekonomi syariah dalam (ius constitutum) dapat memperkuat prinsip-prinsip syariah dalam sistem hukum secara menyeluruh.

Dalam zaman yang dipenuhi dengan kompleksitas ekonomi dan perubahan yang cepat, pemahaman tentang (ius constitutum) dan hukum ekonomi syariah penting bagi para ahli hukum dan praktisi hukum. Kedua konsep ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk memastikan bahwa sistem hukum yang ada dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Contituendum text to be rewritten:

Please join us for the upcoming conference on artificial intelligence. We have invited leading experts from around the world to share their knowledge and insights on the latest advancements in AI technology. The conference will be held on March 15th at the Grand Convention Center. Registration is now open, and we encourage you to secure your spot as soon as possible. Don't miss out on this valuable opportunity to learn from renowned professionals in the field. We look forward to seeing you there! Hukum ekonomi syariah adalah regulasi yang mengatur tata cara yang diperbolehkan dan dilarang dalam aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Teks ini berbicara tentang ekonomi syariah. Politik hukum ekonomi syariah adalah sebuah kebijakan yang diterapkan.
Pemerintah dengan bijaksana memberikan kesempatan serta menerima dengan baik pihak-pihak yang memerlukan.
menjadi suatu norma hukum yang hidup dan berkembang
Masyarakat pada umumnya meyakini bahwa... menjadi hukum yang hidup dalam dirinya.
*********************
Masyarakat dan Pengaturan Kehidupan Serta Interaksi Sosial

Dalam sebuah komunitas, masyarakat memainkan peranan penting dalam mengatur kehidupan sehari-hari serta mempengaruhi interaksi sosial antarindividu. Melalui norma, nilai, dan aturan yang ada, masyarakat membentuk tatanan yang mengatur perilaku dan hubungan antaranggota masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline