Lihat ke Halaman Asli

Ramdhan

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Analisis Dampak Penikahan Dini dan Problematika Hukumnya oleh Muhammad Julijanto Dosen Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta

Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ramdhan Hidayat 

Nim: 212111109

Kelas Hes 5c

Konteks penyusunan artikel ini adalah dampak pernikahan dini terhadap perkembangan keluarga Sakinah. Apakah pernikahan dini berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di wilayah tertentu? dan bagaimana membangun keluarga sakinah berdasarkan nilai-nilai Islam progresif dan berkarakter syariah.
Selanjutnya, artikel ini menyajikan beberapa pembahasan awal mengenai pengertian pernikahan. Perbincangan mengenai pernikahan dini merupakan dampak dari kecelakaan sosial dan munculnya pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Dampak dari pernikahan dini adalah kualitas rumah tangga yang kurang unggul dalam hal kesehatan reproduksi, persiapan psikologis dan ekonomi keluarga sehingga mudah berujung pada perceraian.
Analisa saya setelah membaca artikel tersebut adalah dimana harusnya mempunyai pengawasan orang tua terhadap anakdalam menjaga pergaulannya yang dimana  anak juga harus diberikan pendidikan serta ilmu agama, dan pemberian nasihat yang dimana remaja harusmengerti resiko pernikahan dini yang tidak mudah menjalankan pernikahan dikarenakan pernikahan tidak hanya masalah dengan cinta tetapi tentang ekonomi dan lain" 
dan penjelasan tentang pendidikan seks, orang tua mencari informasi dari instansi yang berwenang, bekerjasama dengan individu dan masyarakat, serta orang tua, memberikan bahaya dan risiko pernikahan dini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline