NAMA : Ramdana Setyabakti
NIM : 202111045
KELAS : HES 5B
1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat
Salah satu tugas hukum adalah mengarahkan tingkah laku manusia baik sebagai aturan maupun sebagai sikap atau tingkah laku. Masalah pengaruh hukum tidak terbatas pada mentaati hukum atau mentaati hukum, tetapi mencakup pengaruh umum hukum terhadap sikap atau perilaku, baik positif maupun negatif.
Efektivitas penegakan hukum berkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum menjadi efektif, penegakan hukum harus menegakkan sanksi-sanksi tersebut. Pidana dapat dilaksanakan bagi masyarakat dalam bentuk kepatuhan, dalam hal ini syarat-syarat tersebut merupakan indikasi efektifitas hukum.
Efisiensi berasal dari kata efesien yang berarti mencapai keberhasilan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Kinerja selalu tentang hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil aktual yang dicapai. Efisiensi adalah kemampuan untuk melakukan tugas organisasi, fungsi (fungsi operasional, program atau tugas), dll., tanpa tekanan atau ketegangan di antara pelaksanaannya.
Syarat-syarat efektivitas hukum adalah:
- Dalam menyusun rancangan undang-undang harus teapt serta memberi kepastian dan elemen masyarakat dapat memahami isinya.namun harus ada transparansi antara perancang suatu perundang-undangan terhadap masyarkat
- Undang-undang mengatur larangan dan hal-hal yang bukun diperbolehkan sehingga terciptanya batas-batasan dalam tindakan masyrakat sehingga apabila seorang individu melanggar maka akan diberikan sanksi yang telah diatur
- Sanksi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan. Sanksi dibentuk agar pelaku dapat merasakan rasa jera dan penyelasan akaibat perbuatan yang dibuatnya sehingga tidak melakukan pelanggaran tersebut lagi
- Adanya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini diperlukannya inisiatif dan tanggung jawab masyarakat untuk tunduk dengan peraturan yang berlaku