Dalam rangka mengimplementasikan salah satu agenda nasional yang dikenal dengan Making Indonesia 4.0, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Lembaga Ketahanan Nasional saat ini tengah merancang sebuah kurikulum pendidikan yang berorientasi pada penguatan kapasitas pemimpin bangsa.
Adapun perkembangan ekonomi digital menjadi perhatian utama dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil, makmur dan sejahtera. Penguatan kerjasama antara pihak akademisi, dunia usaha serta pemerintah pun terus diupayakan untuk menghadapi perubahan zaman yang begitu cepat sekaligus demi memenuhi kebutuhan pasar dunia yang semakin beragam (PR, "12/06/2018").
Di tempat berbeda, maraknya kasus kejahatan di dunia maya dalam beberapa tahun terakhir nyatanya telah menimbulkan dampak cukup besar bagi lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta.
Kerugian secara materil serta hancurnya reputasi lembaga merupakan dua hal paling mengerikan yang dialami oleh para pengguna teknologi informasi di tanah air. Himbauan agar setiap instansi senantiasa meningkatkan keamanan data pun disampaikan oleh para pakar untuk mencegah terjadinya hal -- hal yang tidak diinginkan.
Lain halnya dengan kasus kejahatan di dunia maya, perseteruan abadi antara pengemudi angkutan konvensional melawan angkutan daring menjadi permasalahan tersendiri yang hingga kini belum dapat diselesaikan.
Konflik horizontal yang melibatkan dua pihak yang sama -- sama mencari peruntungan di jalanan tersebut bahkan tak jarang diwarnai dengan kontak fisik yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian secara materil. Tak hanya itu, masyarakat sebagai pengguna jasa kedua jenis angkutan itu pun turut terkena dampaknya. Aktivitas warga menjadi terganggu dengan adanya aksi -- aksi yang digelar oleh kedua belah pihak pada hari kerja.
Kedua peristiwa di atas sejatinya menunjukkan, perkembangan teknologi informasi saat ini nyatanya belum disertai dengan kemampuan literasi yang baik di kalangan penggunanya. Hal ini antara lain disebabkan proses pembelajaran yang dijalankan di lembaga -- lembaga pendidikan masih cenderung berorientasi pada keterampilan teknis semata tanpa meperhatikan aspek -- aspek penting lainnya seperti halnya etika maupun naorma hukum yang berkaitan.
Dalam konteks pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kemampuan literasi digital yang semestinya menjadi bagian penting dari keterampilan abad 21 yang perlu dimiliki oleh generasi saat ini justru tidak mendapatkan porsi yang seharusnya. Dengan dalih anak -- anak zaman sekarang sudah pandai menggunakan perangkat digital, pemerintah pun memutuskan untuk menghapus mata pelajaran TIK dalam struktur kurikulum. Akibatnya, berbagai kasus penyalahgunaan teknologi informasi serta konflik horizontal pun semakin sulit untuk dihindarkan.
Di tengah ketidakmampuan pemerintah dalam menggalakan literasi digital di kalangan penggunanya, peran berbagai komunitas ataupun relawan TIK menjadi sangat berarti. Mereka aktif bergerak memberikan edukasi kepada masyarakat terutama kalangan pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya menggunakan teknologi informasi secara bijak.
Hal-hal yang berkaitan dengan etika serta undang -- undang yang mengatur Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi fokus utama mereka dalam mendorong terciptanya ketertiban di dunia maya dan di dunia nyata. Oleh karena itu, dukungan masyarakat terhadap eksistensi komunitas maupun para relawan tersebut sangat diharapkan. (Dimuat di Koran Pikiran Rakyat Edisi 27 Juni 2018)
Ramdan Hamdani