Lihat ke Halaman Asli

PKG dan Konsekuensinya

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bagi guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan golongan nampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya mulai tahun ini penilaian kinerja guru (PKG) sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan akan diberlakukan. Hal tersebut didasarkan pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya serta Permn PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang kenaikan pangkat dan golongan. Adapun salah satu poin yang cukup krusial dan sempat mengundang pro kontra adalah adanya kewajiban bagi guru untuk membuat karya tulis ilmiah

Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini tak lain adalah untuk meningkatkan budaya literasi dikalangan guru demi mendukung kompetensinya. Namun bagi guru yang belum terbiasa menulis karya ilmiah hal ini tentu bisa menjadi permasalahan serius terutama bagi mereka yang lulus S1 nya tanpa melalui jalur skripsi. Selain itu dengan persyaratan yang dirasakan cukup memberatkan ini dikhawatirkan para guru akan lebih fokus untuk mengurus persyaratan untuk kenaikan pangkat daripada mengurus peserta didik.

Dalam pandangan penulis, apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sudah tepat. Besarnya tunjangan profesi yang diberikan sebagai implikasi dari kenaikan pangkat maupun golongan sejatinya berbanding lurus dengan kompetensi dan prestasi pendidik. Meskipun demikian pemerintah pun berkewajiban untuk memberikan bekal kemampuan menulis kepada para pendidik dalam bentuk pelatihan membuat karya ilmiah secara berkala. Hal ini perlu dilakukan karena selama duduk di bangku kuliah, para guru tersebut tidak mendapatkan materi khusus tentang penulisan karya ilmiah, terlebih untuk dipublikasikan di media massa.

Disisi lain perguruan tinggi sebagai lembaga yang mencetak para pendidik tentunya memiliki kewajiban untuk mempersiapkan lulusannya agar memiliki kompetensi menulis. Kebijakan penghapusan jalur non skripsi bisa menjadi alternatif untuk memacu mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar sarjana untuk belajar membuat karya tulis ilmiah sejak duduk di bangku kuliah. Dengan begitu mau tidak mau hanya mereka yang membuat karya tulis ilmiah saja yang berhak mendapatkan gelar sarjana (pendidikan).

Adapun bagi pendidik sendiri persyaratan yang begitu ketat hendaknya tidak dijadikan beban ataupun alasan untuk tidak mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Sebaliknya PKG dengan segala konsekwensinya hendaknya dijadikan motivasi untuk meningkatkan budaya literasi dikalangan pendidik untuk mendukung kompetensinya. Dengan begitu pada akhirnya tunjangan profesi yang diterima pendidik sebagai konsekwensi logis dari kenaikan pangkat dan golongan akan berimplikasi positf pada peningkatan prestasi akademik siswa.

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline