Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Linieritas

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Keluarnya Permendikbud No 68 Tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI dalam implementasi kurikulum 2013 mengundang pro dan kontra diantara guru TIK. Adapun salah satu pasal yang dipersoalkan adalah pasal 8 ayat 2 tentang kewajiban bagi guru untuk mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik dalam bidang Teknologi Informasi, hanya dapat menjalankan tugasnya sebagai guru TIK sampai bulan Desember 2016. Setelah itu mereka pun wajib mengajar sesuai dengan bidang ilmunya.

Dalam pandangan penulis, apa yang tercantum dalam Permendikbud tersebut merupakan keputusan yang tepat. Mewajibkan setiap guru untuk mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan disiplin ilmunya menunjukkan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam dunia pendidikan. Hal tersebut tentunya tidak hanya berlaku bagi guru TIK namun juga guru mapel lainnya. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila peraturan tersebut (akan) benar-benar dijalankan.

Pertama,  pemerintah hendaknya memiliki data yang akurat tentang kebutuhan guru TIK untuk seluruh sekolah dengan jumlah guru TIK yang tersedia. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan bahwa jumlah guru TIK yang linier benar-benar mampu memenuhi kebutuhan di lapangan. Dengan begitu pemerintah pun tidak akan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa jumlah guru TIK yang linier ternyata tidak mencukupi sehingga memaksa eks guru TIK yang tidak linier untuk kembali bertugas.

Kedua, adanya kewajiban untuk menyesuaikan kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek pembuatan ijazah aspal (asli tapi palsu). Bagi guru yang telah lulus sertifikasi tentunya tidak akan rela jika harus kehilangan tunjangannya hanya karena ijazahnya tidak linier. Akibatnya, jalan pintas dengan mengambil kuliah “kelas express” pun menjadi pilihan yang akan diambil oleh mereka yang ingin mempertahankan tunjangan sertifikasinya.

Ketiga, tingginya biaya kuliah saat ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap tuntutan gaji para lulusan perguruan tinggi (kependidikan) saat mereka terjun ke dunia kerja. Kenyataan menunjukkan, tidak sedikit sekolah (swasta) yang menolak lamaran calon guru lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan gaji mereka saat proses wawancara. Dengan demikian keinginan untuk mendapatkan tenaga guru yang ideal pun menjadi semakin sulit.

Berdasarkan gambaran diatas, alangkah bijaknya jika pemerintah tidak menjadikan linieritas sebagai satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Pengalaman, loyalitas serta usaha untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dari guru-guru yang tidak linier hendaknya  menjadi nilai yang harus diperhitungkan. Dengan begitu kita pun tidak akan terjebak dalam “utopia” pendidikan berkualitas seperti yang saat ini terjadi.

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline